Prabowo dan Pemberantasan Korupsi,Minta Harvey Divonis 50 Tahun usai Ucap Wacana Ampuni Koruptor
TRIBUN-SULBAR.COM – Presiden RI Prabowo Subianto sempat mempertanyakan vonis ringan pada koruptor Harvey Moeis yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Menurut Prabowo, suami aktris Sandra Dewi tersebut pantas mendapat vonis seberat-beratnya hingga paling tidak sampai 50 tahun penjara.
Padahal sebelumnya, Presiden sempat melontarkan wacana untuk mengampuni koruptor secara diam-diam, dengan syarat mengembalikan hasil korupsinya.
Wacana tersebut sempat menuai pro-kontra lantaran dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Meskipun saat dikonfirmasi, jajaran menteri Prabowo menjelaskan bahwa usulan tersebut disebut sebagai strategi pemulihan aset.
Namun kini, Presiden kembali menyatakan komitmennya untuk menindak tegas korupsi dengan menyentil kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang dilakukan Harvey Moeis.
Baca juga: Blak-blakan Salahkan Gagasan Prabowo, Mahfud MD: Undang-Undang Perampasan Aset Diberlakukan Saja
Adapun pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.
Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” jelasnya.
Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding.
Baca juga: Sentil Menteri Prabowo, Mahfud MD: Bahaya! Setiap Ucapan Presiden Dicarikan Dalil untuk Membenarkan
Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.
“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
“Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Baca juga: Kontroversi Prabowo Ampuni Koruptor asal Kembalikan Hasil Korupsi, Yusril: Strategi Pemulihan Aset
Jawaban MA
Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait tata niaga timah yang divonis 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
Hal ini disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan hakim semestinya menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Ya jadi mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa, ya, sehingga kita tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ia mengungkapkan, setelah mekanisme banding selesai, vonis Harvey akan memakai putusan banding.
“Tentunya nanti yang akan dipakai adalah putusan banding, seperti itu,” ucap Yanto.
Adapun terkait hukuman penjara 50 tahun yang menjadi permintaan Prabowo, Yanto menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia memiliki beberapa ketentuan.
Diketahui, jaksa menuntut Harvey dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
Lewat ketentuan tersebut, seorang koruptor dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga seumur hidup.
Kendati demikian, di samping seumur hidup, ketentuan masa penjara yang diatur berdasarkan pasal penjerat Harvey itu adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati. Dalam keadaan tertentu misalnya bencana alam, korupsi pada waktu krismon, korupsi pada waktu perang. Jadi kita tunggu saja putusan banding seperti apa,” kata Yanto.
Baca juga: Sebut Erdogan Sudah Minta Maaf, Mayor Teddy Tepis Isu Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D8
Kasus Harvey Moeis
Kontroversi terkait vonis ringan terhadap terdakwa dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, belum surut.
Publik, melalui berbagai saluran media, terus mengungkapkan ketidakpuasan terhadap hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar yang dijatuhkan kepada suami aktris Sandra Dewi ini.
Banyak yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat perbuatan Harvey dan para terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara dan dampak lingkungan sebesar Rp 300 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta kawan-kawan lainnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa Harvey terlibat dalam praktik melawan hukum, termasuk menginisiasi kerjasama sewa alat pengolahan antara PT Timah dengan beberapa smelter swasta, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
Kemudian, Harvey juga turut serta membahas penyerahan 5 persen dari kuota ekspor logam timah para perusahaan smelter swasta hingga kebijkan terkait pembelian bijih timah.
“Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka unsur melawan hukum dalam pasal ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa,” ujar Hakim Anggota Suparman Nyompa.
Baca juga: Seruan Keras Prabowo di KTT D8 Mesir: Hak Asasi Manusia Bukan untuk Orang Muslim, Menyedihkan!
Kenapa Hukuman Ini Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
Hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa dari Kejaksaan Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa menilai perbuatan Harvey telah melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 6,5 tahun penjara bagi Harvey, yang hampir setengah dari tuntutan jaksa.
Hakim Eko berpendapat bahwa tuntutan tersebut terlalu berat dan menjelaskan bahwa Harvey tidak memegang peran besar dalam kerjasama sewa smelter antara PT Timah dan lima perusahaan swasta lainnya.
Harvey, kata dia, tidak menduduki jabatan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakilinya dalam rapat-rapat dengan PT Timah.
“Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT maupun PT Timah Tbk,” ungkapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengonfirmasi bahwa jaksa telah mengajukan banding terhadap vonis ringan Harvey Moeis.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Harli, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun poin-poin dan dalil-dalil memori banding sembari menunggu salinan putusan.
Dia juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Harvey Moeis, yakni 12 tahun penjara, sudah sesuai dengan alat bukti yang ada.
“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.
(Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara, Fika Nurul Ulya, Syakirun Ni’am)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Prabowo Minta Harvey Divonis 50 Tahun, MA: Kita Tunggu Putusan Banding”, “Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana Penjelasannya?”, dan “Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya”