Informasi Terpercaya Masa Kini

Harga Barang Telanjur Kena PPN 12 Persen, Dirjen Pajak: Nanti Kita Atur, Kita Kembalikan

0 6

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) Suryo Utomo memastikan akan mengembalikan uang wajib pajak yang sudah telanjur membayar pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.

Namun, mekanisme pengembalian kelebihan bayar PPN tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

“Prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya mesti dikembalikan,” ujarnya, dalam Media Briefing DJP di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Sebagaimana diketahui, tarif PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025, tetapi hanya untuk barang-barang mewah yang dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Sementara itu, barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, tetap diberlakukan 11 persen dengan mekanisme PPN 12 persen dikali nilai lain 11/12.

Namun, di lapangan, beberapa barang dan layanan sudah telanjur menaikkan pungutan pajak menjadi 12 persen, meski barang/jasanya tidak terdampak perubahan tarif.

Baca juga: 3 Poin Penting dalam PMK 131 Tahun 2024 yang Atur PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

DJP akan kembalikan uang wajib pajak

Suryo mengungkapkan, pihaknya akan menyusun cara atau prosedur pengembalian kelebihan PPN yang sudah dibayarkan wajib pajak.

Menurut dia, cara mengembalikan kelebihan pungutan pajak dapat bermacam-macam, baik melalui pengembalian langsung kepada wajib pajak atau membetulkan faktur pajak.

DJP Kemenkeu pun mengaku sudah bertemu dengan pengusaha, khususnya peritel, guna melihat kondisi nyata di lapangan.

Hasilnya, ada beberapa peritel yang sudah menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan nilai lain 11/12 seperti yang diharapkan.

“Jadi ternyata mix (ada yang pakai tarif 11 persen dan 12 persen), makanya kami mencoba mendudukkan aturan termasuk juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya,” tuturnya.

“Secara teknikalitas nanti kita atur, yang jelas haknya wajib pajak pasti akan kita kembalikan,” sambung Suryo.

Baca juga: Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Peritel diberi waktu tiga bulan

Suryo mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan para pelaku ritel untuk menentukan waktu yang dibutuhkan sebagai masa transisi menyesuaikan sistem.

“Kami lagi duduk diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah? Itu yang kami coba nanti dudukkan,” ungkapnya.

Selama kurun waktu tersebut, DJP akan mencermati apakah ada sistem internal pengusaha yang harus diubah atau diperbaiki untuk memperlancar pengimplementasian kebijakan tarif PPN terbaru.

“Jadi kami mentransisikan supaya kebijakan dapat berjalan dengan baik, secara aplikatif, sistemnya pun dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Baca juga: Menkeu: Seluruh Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 11 Persen, Tetap 11 Persen

Sebagai informasi, sejumlah toko ritel sempat menaikkan harga barang seiring pengumuman kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart, misalnya, mengaku sempat menaikkan harga barang akibat mepetnya pengumuman pemerintah.

Namun demikian, saat pemerintah mengumumkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, pihaknya langsung melakukan penyesuaian.

“Perusahaan kami yang punya gerai lebih dari 20.000 itu menyesuaikan langsung. Ada sistemnya, semuanya serentak,” ujar Direktur Corporate Affairs Alfamart, Solihin, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Hal senada juga diungkapkan oleh Regional Corporate Communication Manager PT Sumber Alfaria Trijaya, Budi Santoso.

Menurutnya, Alfamart memberlakukan tarif PPN efektif 11 persen sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku saat ini.

“Sehingga, harga barang-barang atas transaksi konsumen di gerai-gerai Alfamart tetap mengacu pada ketentuan PPN 11 persen yang berlaku di tahun 2025,” ujarnya, saat dihubungi terpisah, Kamis.

Baca juga: Media Asing Soroti PPN 12 Persen, Sebut Keputusan Last Minute

Transaksi di berbagai platform sudah terlanjur pakai PPN 12 persen

Selain barang-barang di toko ritel, transaksi di platform seperti Google, Apple, dan layanan kredit iklan Shopee dan Tokopedia, juga terpantau telanjur menerapkan tarif PPN 12 persen.

Dikutip dari Kontan, Kamis, bukti penetapan PPN 12 persen tampak dari layanan Apple One, di mana pelanggan perlu membayar Rp 149.000 per bulan.

Dari jumlah tersebut, tercatat bahwa Rp 15.964 dialokasikan sebagai PPN 12 persen.

Tidak hanya itu, pengisian atau top up saldo iklan Shopee turut dikenakan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen.

Demikian pula pembelian kredit iklan di Tokopedia. Untuk pembelian kredit iklan Rp 100.000, konsumen harus membayar tambahan Rp 12.000 sebagai PPN, sehingga totalnya menjadi Rp 112.000.

Leave a comment