Informasi Terpercaya Masa Kini

Berikut Rincian Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas PPN atau PPN 0 Persen

0 7

Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 khusus untuk barang sangat mewah seperti private jet, dan kapal pesiar.

Sementara itu beberapa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak diberlakukan PPN atau PPN nol persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan barang dan jasa yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias PPN 0 persen. Sejumlah barang seperti beras, sayur-sayuran, buah-buahan hingga pelayanan pendidikan dan kesehatan akan dibebaskan PPN.

“Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya o persen tidak membayar PPN. Barang-barang yang berhubungan dengan makanan pokok,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12).

Rencananya, Kementerian Keuangan akan menerbitkan rincian mengenai barang dan jasa yang mendapat atau bebas PPN dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan dikebut malam ini.

Berikut rincian barang dan jasa yang bebas PPN:

  • Beras

  • Jagung

  • Kedelai

  • Buah-buahan

  • Ubi jalar

  • Ubi kayu

  • Gula

  • Ternak dan hasilnya

  • Susu segar

  • Unggas

  • Hasil pemotongan hewan

  • Kacang tanah

  • Kacang-kacangan lain

  • Padi-padi-an lain

  • Ikan

  • udang

  • biota lainnya

  • rumput laut

  • tiket kai

  • tiket bandara

  • angkutan orang

  • jasa angkutan umum

  • jasa angkutan sungai dan penyeberangan

  • penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu

  • Penyerahan pengurusan transport (trade forwarding)

  • jasa biro perjalanan

  • jasa pendidikan pemerintah swasta

  • buku pelajaran

  • kitab suci

  • jasa kesehatan pemerintah swasta

  • jasa keuangan

  • dana pensiun

  • jasa keuangan lain pembiayaan, anjak piutang, asuransi jiwa, reasuransi, dan asuransi kerugian.

“Semuanya tetap mendapatkan ppn 0 persen. Sedangkan barang dan jasa yang lain yang selama ini 11 persen tetap 11 persen tidak ada terkena 12 persen,” kata Sri Mulyani.

Leave a comment