Kemenag Usul Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 Sebesar Rp 93,38 Juta
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
Usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Senin (30/12/2024).
“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.399.694,90,” ujar Nasaruddin.
Baca juga: BP Haji Lantik Pejabat Baru, Ada dari KPK, Kejaksaan, hingga TNI
Menag menjelaskan bahwa BPIH merupakan total dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan setiap jemaah, ditambah dengan nilai manfaat yang diterima oleh jemaah.
Dalam paparannya kepada Komisi VII DPR RI, Bipih yang diusulkan pemerintah adalah sebesar Rp 65.372.779,49, sedangkan nilai manfaatnya sebesar Rp 28.016.905,5.
Usulan ini dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dollar AS terhadap rupiah saat ini, yang berada di angka Rp 16.000.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pihaknya bersama Badan Penyelenggara Haji (BPH) telah menetapkan usulan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk 2025.
Usulan tersebut akan disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2024.
“Tanggal 28 atau 30 Desember besok ini finis-nya, kan penyelesaiannya harus ada persepakatan DPR,” ujar Nasaruddin usai acara Silaturahmi Kerja Nasional ICMI di Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (15/12/2024).
Baca juga: Biaya Haji 2025 Turun, Besarannya Kesepakatan Panja
Kemenag dan DPR RI masih memiliki waktu untuk menetapkan BPIH 2025, karena Komisi VIII DPR RI telah meluangkan waktunya untuk membahas dan menetapkan usulan BPIH dari Kemenag dan BPH.
“DPR masih dalam keadaan reses sekarang. Kami berterima kasih kepada DPR, walaupun masa reses, mereka masih menyempatkan diri untuk melakukan penentuan, karena ini sangat ditunggu-tunggu di Saudi juga,” kata Nasaruddin.
“Jadi saya kira ada kesepakatan lah, belum terlambat, tapi insya Allah kita harus melakukan sesuatu yang lebih progresif,” tambahnya.
Meskipun demikian, Nasaruddin belum bersedia mengungkapkan besaran BPIH 2025 yang sudah disepakati antara Kemenag dan BPH.
“Besarannya nanti disampaikan di DPR ya. Nanti kita lihat ya (apakah lebih besar atau lebih rendah dari 2024),” ujarnya.