Informasi Terpercaya Masa Kini

Tolak PPN 12 Persen, Mahasiswa Tantang Pemerintah Tarik Pajak Kekayaan 2 Persen ke Konglomerat

0 4

JAKARTA, KOMPAS.com – Massa mahasiswa BEM Seluruh Indonesia yang menggelar unjuk rasa menolak kenaikan PPN 12 persen mendesak pemerintah untuk menarik pajak kekayaan yang menyasar orang-orang kaya.

Menurut BEM SI, lebih baik pemerintah menarik pajak kekayaan sebesar 2 persen dari orang-orang kaya ketimbang menaikkan PPN 12 persen yang menyasar hingga ke kalangan menengah ke bawah.

“PPN 12 persen cuma beri uang ke Indonesia Rp 50 triliun, yang merasakan rakyat. Pajak ke orang kaya ditarik 2 persen saja bisa dapat Rp 81 triliun,” ucap salah satu orator saat aksi di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Para mahasiswa mengingatkan, pemerintah sudah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2024.

Baca juga: Massa BEM SI Turun ke Jalan, Demo Tolak PPN 12 Persen di Patung Kuda

Namun, pemerintah justru kembali menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Mahasiswa khawatir kenaikan PPN 12 persen dapat mengerek inflasi menjadi di atas 4 persen.

“Kenaikan PPN akan menyebabkan inflasi di tahun 2025 sebanyak 4,1 persen, dengan catatan November 2024, inflasi sebanyak 1,55 persen. Bayangkan, kawan-kawan, 1,55 persen saja sudah berasa, apalagi 4,1 persen,” kata orator itu.

Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) pernah mengusulkan pemerintah untuk mengenakan pajak kekayaan bagi orang super kaya di Indonesia untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

Baca juga: Ada Demo Tolak PPN 12 Persen, Jalan Medan Merdeka Barat Tak Bisa Dilalui

Peneliti Celios, Achmad Hanif Imaduddin, mengatakan potensi penerimaan pajak kekayaan sebesar 2 persen dari 50 orang super kaya di RI mencapai Rp 81,51 triliun setiap tahunnya.

Perhitungan tersebut berdasarkan kekayaan 50 orang terkaya di RI yang datanya diambil dari Forbes.

Adapun indikator orang super kaya ialah individu yang memiliki total kekayaan lebih dari 1 juta dollar AS atau setara Rp 15,40 miliar (kurs Rp 15.400).

“Dari 50 orang terkaya di Indonesia dalam 1 tahun, apabila kekayaannya ini dikenai pajak, kita bisa mendapat sekitar Rp 81 triliun sekian,” ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (12/9/2024).

Hanif melanjutkan, penerimaan pajak sebesar itu dapat digunakan untuk anggaran program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Jadi angka itu, Rp 81 sekian triliun tadi, kalau misal digunakan untuk anggaran lingkungan hidup, itu sudah 8 kali, 8 kali anggaran yang ada di lingkungan hidup,” ucapnya.

Leave a comment