Informasi Terpercaya Masa Kini

JELANG Kongres PDIP 2025 Hasto Kristyanto Tersangka,Yasonna Dicekal KPK hingga Jokowi Angkat Suara

0 3

JELANG Kongres PDIP 2025, Hasto Kristyanto Tersangka dan Yasonna Dicekal KPK hingga Jokowi Angkat Suara

SURYAMALANG.COM – Menjelang Kongres PDIP 2025 rencananya digelar pada April 2025, Sekjen Hasto Kristyanto berstatus tersangka dan Yasonna Laoly dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024).

KPK juga mencekal Hasto bepergian keluar negeri. Begitu juga kader PDIP lainnya, Yasonna H Laoly

Keduanya dicekal bepergian keluar negeri oleh KPK karena kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

Soal penetapan tersangka Hasto, Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi) yang baru saja dipecat PDIP pun turut angkat suara.

Melihat dua kader PDIP tersebut dicekal keluar negeri, dan Hasto ditetapkan sebagai tersangka, pengamat politik Adi Prayitno pun menyarankan supaya partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menyolidkan diri.

Adapun Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menilai penetapan tersangka terhadap Hasto menunjukkan partainya sedang diacak-acak.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, PDI Perjuangan Tunggu Informasi Resmi KPK

Ronny sekaligus mengonfirmasi pernyataan Megawati yang menyebut PDIP akan diganggu menjelang kongres tahun depan.

“Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Hasto Kristiyanto tersangka suap

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

“Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Hasto Kristiyanto: Kader Tak Ikut Menangkan Calon PDI Perjuangan di Pilkada 2024 dapat Sanksi Berat

Setyo menjelaskan penetapan tersangka Hasto didasari oleh kecukupan bukti. Tidak ada pengaruh dari luar dalam penetapan tersebut.

“Kami hanya mendengarkan proses ekspose dan jalannya ekspose. Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan, dihadiri oleh semua pimpinan, lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain. Keputusan diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut,” ujarnya.

Setyo menyebut suap itu dilakukan bersama calon anggota legislatif (Caleg) PDIP tahun 2019, Harun Masiku.

Hingga saat ini, Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI dalam PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun demikian, rencana itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.

Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri untuk menyuap Wahyu Setiawan serta Agustina Tio Fridelina, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Suap sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.

Selain itu, Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap kasus suap Harun Masiku.

Yasonna dicekal KPK

KPK mencekal Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK (Kasto Kristiyanto).

KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses PAW Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

KPK menyatakan, Hasto dan Yasonna dicegah ke luar negeri karena karena keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” ujar Tessa.

Respons Jokowi

Sementara itu, Jokowi merespons status tersangka suap Hasto Kristiyanto.

Menurut Jokowi, semua pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

“Hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujar Jokowi di Solo, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

Di hari yang sama, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menanggapi status Hasto sebagai tersangka suap.

Ia menegaskan, penersangkaan Hasto tak ada kaitan dengan dirinya.

Putra pertama Jokowi ini meminta media menanyakan isu tersebut ke KPK.

“Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, enggak ada kaitan dengan saya, nggak ada kaitannya,” kata Gibran setelah meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

Penetapan tersangka Hasto usai Jokowi dan Gibran dipecat dari PDIP.

Alasan pemecatan Jokowi dan Gibran hampir sama.

Keduanya, tidak mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung PDIP.

Beberapa hari setelah pemecatan itu, Hasto diumumkan sebagai tersangka suap oleh KPK.

Saran pengamat

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menyarankan PDIP saat ini harus merapatkan barisan usai Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Adi, langkah ini perlu ditempuh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk memitigasi upaya pihak eksternal mengacak-acak partai banteng tersebut.

“Mesti solidkan barisan supaya PDIP tetap kokoh dari upaya obok-obok pihak manapun,” kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/12/2024).

Adi menyebutkan, kasus hukum yang menjerat Hasto itu berdampak pada persepsi negatif terhadap PDIP, kendati perbuatan Hasto hanya suap menyuap dan bukan korupsi yang merugikan negara.

“Elite manapun yang berurusan dengan hukum pasti citranya tak baik,” katanya.

Meski demikian, menurut Adi, PDIP merupakan partai yang dikenal militan dan solid dalam menghadapi ancaman dari pihak eksternal.

Adi juga memandang penetapan Hasto sebagai tersangka tidak akan menjadi momentum bagi pihak luar, seperti mantan kadernya sendiri, Jokowi untuk menempatkan orang-orangnya di partai tersebut.

“Sulit bagi PDIP diintervensi pihak luar,” ujar Adi.

“Di PDIP tak mungkin ada yang berani menampakkan dirinya dekat dengan Jokowi,” imbuhnya.

Leave a comment