Informasi Terpercaya Masa Kini

Kepala Bapanas Tegaskan Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12%

0 5

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11% ke 12% yang akan diberlakukan mulai tahun depan, tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis, terutama pada beras yang diproduksi dalam negeri.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, Presiden Prabowo berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang tengah sama-sama dorong produksi beras dalam negeri.

Baca Juga: Mulai Minggu Depan Barang Ini Kena PPN 12%, Beban Masyarakat Diprediksi Bertambah

“Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran,” ujar Arief dalam keterangan pers, Selasa (24/12).

Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN. Arief menyatakan hal itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. 

Akan tetapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, juga tidak kena PPN. 

“Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” tambahnya.

Baca Juga: PPN dan Daya Beli

Adapun kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkn beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah. 

Untuk itu, Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

“Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini,” kata Arief.

Arief menambahkan, pada Januari dan Februari 2025, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras ke 16 juta masyarakat yang berpendapatan rendah. 

Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. 

Baca Juga: Beras Premium dan Medium Domestik Tak Akan Dikenakan PPN 12%

“Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk penyeimbang kebijakan PPN 12%, terutama yang terkait pangan, pemerintah telah memutuskan akan mendistribusikan bantuan pangan beras kembali di Januari dan Februari 2025. 

Sebanyak 160.000 ton dialokasikan per bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) oleh Perum Bulog melalui penugasan dari Badan Pangan Nasional.

Untuk diketahui, penyesuaian jumlah PBP menjadi 16 juta karena terdapat beberapa justifikasi. Faktor pertama karena adanya penurunan persentase penduduk miskin pada Maret 2024 menjadi 25,22 juta orang.

Ini menurun 0,68 juta orang terhadap Maret 2023 dan menurun 1,14 juta orang terhadap September 2022.

Baca Juga: PPN 12% Bikin Penghimpunan DPK Perbankan Semakin Berat

Selanjutnya demi mewujudkan program yang lebih tepat sasaran, perlu menggunakan data desil 1 dan 2 yang jumlahnya 14 juta sebagaimana data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Dari itu ditambahkan pula dengan data lansia tunggal dan perempuan KK (Kepala Keluarga) miskin. 

Di samping itu, terdapat pula program lainnya yang menyasar secara luas ke masyarakat di 2025 mendatang, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Program pengiring lainnya seperti Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras juga tetap akan dilaksanakan pemerintah di tahun depan. 

SPHP beras di Januari dan Februari masing-masing akan digelontorkan 150.000 ton setiap bulannya.

Leave a comment