Informasi Terpercaya Masa Kini

Kata Denny Sumargo soal Kenaikan PPN 12 Persen

0 1

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 Persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini disebut meningkatkan penerimaan negara karena rasio pajak Indonesia rendah.

Keputusan tersebut menuai respons yang beragam dari banyak figur publik. Salah satunya adalah Denny Sumargo. Denny menyoroti banjir protes dari masyarakat yang merasa dirugikan atas kenaikan PPN.

“Saya sebenarnya memikirkan masyarakat aja. Pasti banyak masyarakat terbebani dengan nilai yang cukup tinggi,” kata Denny Sumargo di Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (20/12) malam.

Denny sendiri mengaku kurang tahu kenapa nilai PPN menjadi tinggi. Namun dia percaya keputusan pemerintah bertujuan membuat negara lebih baik.

Denny berharap kenaikan pajak bisa sejalan dengan pemulihan fasilitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Akan tetapi, kita tahu sendiri, eksekusi yang terjadi dari kebijakan itu, membuat banyak masyarakat belum puas. Sebenarnya kalau dengan pajak yang tinggi, tapi hasil yang puas, saya pikir orang tidak terlalu masalah,” jelas Denny.

Mantan pebasket nasional itu berkaca dengan banyak negara maju yang menerapkan pajak tinggi untuk rakyatnya.

“Karena banyak negara maju yang pajaknya tinggi, tapi fasilitasnya juga memadai. Masyarakat punya hak untuk komplain juga. Misalnya ada jalan rusak, masyarakat bisa protes. Di sini, hal itu belum berjalan dengan baik,” tutur Denny.

Denny berharap kebijakan soal PPN bisa ditinjau ulang agar tidak menimbulkan masalah perekonomian di tahun depan.

“Sebenarnya bisa dipertimbangkan lagi, kalau memang masyarakat sudah siap. Jangan sampai terjadi problem yang malah membuat perekonomian kita jadi trouble,” ucap Denny Sumargo.

Adapun Kenaikan tarif PPN ini terjadi setelah tidak ada kenaikan sejak tahun 2000 hingga 2022. Tarif PPN semula 10 persen, lalu naik menjadi 11 persen pada 2022. Kini tarif itu menjadi 12 persen. Kenaikan tarif PPN ini didasari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Leave a comment