Informasi Terpercaya Masa Kini

Kemenkeu: Kenaikan PPN tak Ganggu Ekonomi

0 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin target pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak akan tergoyahkan, akibat kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Pemerintah yakin ekonomi tetap dapat tumbuh di level lima persen

“Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Febrio menekankan bahwa pemerintah memastikan memberikan tambahan paket stimulus bantuan pangan sebagai bantalan perekonomian bagi masyarakat. Dengan penuh optimistis, Febrio menegaskan target pertumbuhan ekonomi pada tahun depan tidak akan loyo akibat kebijakan kenaikan PPN, yang kontroversial itu. 

“Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” tegasnya. 

Seiring dengan itu, Febrio juga menyampaikan bahwa pemerintah meyakini pergerakan inflasi pada tahun depan juga bakal tetap terjaga. Dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dinilai minim. 

“Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen,” kata dia.  

Dengan demikian, Febrio menekankan bahwa kenaikan inflasi tersebut masih terjaga di kisaran yang ditargetkan pada 2024 dan 2025, yakni 2,5 plus minus 1 persen. “Inflasi akan tetap terjaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5 persen—3,5 persen,” ujar dia. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting). 

Leave a comment