Anggota Polisi Unit Patwal Dibebastugaskan Usai Kawal Sepasang Kekasih di Puncak, Apa Tugas Patroli dan Pengawal?
TEMPO.CO, Jakarta – Seorang anggota polisi dari Satuan Patroli dan Pengawalan atau Patwal Lalu Lintas Polres Bogor viral di media sosial setelah memberikan pengawalan kepada pasangan kekasih yang sedang berwisata di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Tindakan ini berujung pada pembebastugasan polisi tersebut dan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Kami proses kami periksa di Propam kemudian kami bebas tugaskan dari tugasnya sebagai pengawal motor,” ujar Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama Ganda Permana di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin, 16 Desember 2024.
Menurut laman polri.go.id, patwal merupakan singkatan dari patroli dan pengawal. Sesuai dengan namanya, patwal adalah bentuk pelayanan yang diberikan oleh kepolisian untuk mengawal sebuah perjalanan.
Fungsi utama dari pengawalan ini adalah memberikan kesempatan bagi kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus, seperti pejabat negara atau kegiatan yang memerlukan prioritas, untuk dapat menggunakan jalan dengan lebih lancar dan cepat. Patwal bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut dapat bergerak tanpa hambatan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan atau kepentingan yang mendesak.
Selain itu, patwal juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan, baik untuk kendaraan yang dikawal maupun bagi pengguna jalan lainnya. Petugas yang melakukan pengawalan harus memastikan bahwa semua pihak dapat berlalu lintas dengan aman tanpa menimbulkan bahaya atau gangguan. Untuk dapat menggunakan layanan patwal, harus memenuhi syarat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan Penggunaan Patwal
Aturan penggunaan patwal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 65 ayat 1, menetapkan jenis-jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan, antara lain:
1. Kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pejabat negara atau tamu kenegaraan.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Kendaraan dengan keperluan khusus yang membutuhkan pengawalan.
Semua kendaraan yang disebutkan di atas harus diprioritaskan saat berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas ini, menurut Pasal 65 ayat 2 PP, harus dilengkapi dengan pengawalan dari petugas berwenang atau diberi tanda atau isyarat lainnya.
Pada ayat 3, ditegaskan bahwa petugas berwenang akan melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya kendaraan yang diprioritaskan tersebut.
Sedangkan pada ayat 4, dijelaskan bahwa perintah atau larangan yang dikeluarkan melalui alat pemberi isyarat lalu lintas mengenai perintah berhenti tidak berlaku bagi kendaraan yang tercantum dalam ayat 1 huruf “a” hingga “e”.
Sementara itu, Pasal 34 PP Nomor 43 Tahun 1993 memberikan kewenangan kepada petugas polisi untuk:
1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu.
2. Mempercepat atau memperlambat arus lalu lintas.
3. Mengubah arah arus lalu lintas sesuai kebutuhan.
Prosedur Pengajuan Pengawalan
Untuk mengajukan permohonan pengawalan, masyarakat dapat mendatangi kantor polisi terdekat dan mengajukan permintaan secara resmi. Proses pengajuan melibatkan langkah-langkah berikut.
1. Menyerahkan surat permintaan pengawalan atau mengajukan permintaan secara lisan.
2. Permohonan diteruskan ke bagian lalu lintas untuk penerbitan surat perintah pengawalan (sprint).
3. Pengajuan dilakukan sehari sebelum perjalanan, namun dapat dikoordinasikan langsung dengan kepolisian jika bersifat mendadak.
Permintaan pengawalan biasanya tidak dikenakan biaya tetap, karena merupakan bagian dari pelayanan publik oleh Polri. Sebagai gantinya, biaya operasional, seperti bahan bakar, kerap diberikan secara sukarela oleh pemohon.
Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Viral Kawal Sepasang Kekasih Terobos Kemacetan di Puncak, Polisi Patwal Polres Bogor Dibebastugaskan