Informasi Terpercaya Masa Kini

Update Sengketa Hak Cipta 2 Tempat Karaoke & Asirindo di NTB! Berakhir Happy

0 2

bali.jpnn.com, MATARAM – Kanwil Kemenkumham NTB berhasil memediasi permasalahan hukum terkait laporan pengaduan pelanggaran hak cipta antara dua tempat karaoke dan hiburan di Kota Mataram dengan PT Asirindo sebagai pemegang hak cipta lagu dan/atau musik.

Proses pencabutan pengaduan dan dilanjutkan dengan penandatanganan akta perdamaian mediasi dilakukan di Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (19/12).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi mengatakan, PT Asirindo melaporkan permasalahan tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTB.

Selanjutnya, kata Puan Rusmayadi, sebelum masuk ke mekanisme litigasi, dilakukan mediasi dan tercapai kesepakatan antara PT. Asirindo dengan pemilik dua tempat hiburan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida menambahkan, pengelola dua tempat hiburan tersebut sepakat membayar royalti terhadap penggunaan lagu dan/atau musik milik anggota PT Asirindo.

“Dengan adanya kesepakatan tersebut, laporan pengaduan kepada PPNS KI akan dicabut dan dihentikan proses penyelidikannya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Farida.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, pentingnya perlindungan hak cipta khususnya musik dan lagu.

Pihak yang mendapatkan manfaat atas musik dan lagu harus membayar royalti sesuai aturan yang berlaku.

“Ini sebagai bentuk penghargaan kepada para pencipta lagu, penyanyi dan komposer atas karya mereka. Ini sekaligus untuk menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Kakanwil Parlindungan. (jpnn)

Leave a comment