MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN untuk PIK 2, Sebut Alasan Kemudaratan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dimiliki Pantai Indah Kauk (PIK) 2. Permintaan itu sebagai bagian dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4.
“MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional, PSN, Pantai Indah Kapuk II atau PIK 2 karena banyak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Rofiqul Umam Ahmad membacakan hasil Mukernas ke-4 di Jakarta pada Kamis (19/12/2024).
Rekomendasi MUI agar PSN dicabut untuk PIK jelas Rofiqul, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya MUI mengatakan pengkajian terkait pemberian status PSN kepada PIK 2 dalam Mukernas ke-4 karena menerima aduan dari masyarakat, khususnya dari kalangan ulama terkait pembangunan proyek tersebut.
Dimasukkannya isu PIK 2 ke dalam Mukernas itu juga merupakan bentuk komitmen dari MUI sebagai pelayan umat (khodimul ummah) dan mempertegas peran sebagai mitra pemerintah (shodiqul hukumah). Pihaknya juga meminta kepada pemerintah baik di tingkat nasional maupun di pemerintah daerah (pemda) untuk semakin dekat kepada rakyat, mendengarkan aspirasi serta kebutuhan rakyat, sebagai dasar dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Terutama setelah diadakan pemilihan kepala daerah, Rofiqul menyebut MUI menyerukan agar tetap konsisten dan menyimpang dari janji kampanye sejak awal menjabat sampai berakhirnya masa jabatan.
“MUI mengharapkan semua pimpinan nasional dan daerah menjadi aktor utama, pemberi teladan, penggerak utama dalam memperkokoh dan mengamalkan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia, sekaligus mencegah dan menindak aparat penyelenggaraan negara yang melakukan penyimpangan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, MUI juga mendorong agar Indonesia untuk terus memainkan peran diplomatik global dalam rangka menghentikan seluruh bentuk penjajahan dan mewujudkan perdamaian dunia, serta berdirinya negara Palestina. Mereka juga meminta penguatan peran Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan memperkuat dukungan serta bantuan kemanusiaan kepada bangsa Palestina.
PIK 2 ditetapkan sebagai satu dari 14 PSN baru pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada April 2024, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan 14 PSN baru di antaranya PIK 2 dan Bumi Serpong Damai (BSD).
“Cakupan PSN sendiri tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, namun juga memastikan peningkatan pemerataan ekonomi, penyediaan pangan, pengembangan perbatasan, teknologi, pariwisata hingga pendidikan,” ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto pada April lalu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, penetapan PIK 2 menjadi PSN merupakan usul dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) saat itu, Sandiaga Uno. Adapun status PSN untuk BSD adalah usul dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“PIK itu dari Menteri Parekraf (Sandiaga Uno) karena itu bagian dari green destination, jadi bukan kawasan PIK itu. BSD juga begitu, bukan kawasan perusahaan BSD-nya, tapi di situ dari Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin),” ujar Susi.
Susi meluruskan bahwa bukan semua kawasan PIK 2 ditetapkan sebagai PSN, melainkan kawasan mangrove. PIK 2 dikembangkan fokus untuk sektor pariwisata hijau, khususnya pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kemenparekraf. Total investasi PSN PIK 2 tercatat senilai Rp 65 triliun.
Kemudian, untuk Kawasan Pengembangan Terpadu di BSD difokuskan untuk sektor kesehatan. Susi menyebutkan kawasan itu akan dibangun sebuah fasilitas riset biomedis.
“Di luar itu, ada kegiatan pendidikan dan sebagainya. Jadi bukan kawasan BSD-nya, hanya sekitar 56 hektar yang khusus nanti sesuai dengan rekomendasi teknis menteri,” ujarnya.