Informasi Terpercaya Masa Kini

China Terapkan Transit Bebas Visa 10 Hari untuk 54 Negara, Ada Indonesia?

0 2

KOMPAS.com – China akan menerapkan transti bebas visa selama 240 jam atau 10 hari untuk pelaku perjalanan asing pemegang paspor 54 negara, menurut pengumuman dari Administrasi Imigrasi Nasional China pada Selasa (17/12/2024).

Kebijakan ini merupakan upaya Negeri Tirai Bambu untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan asing, sekaligus menggaet mereka untuk mengunjungi daerah-daerah lain di negara tersebut.

Baca juga:

  • China Perluas Kebijakan Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?
  • Kesepian, Anak Muda di China Pilih Ngobrol Berbayar ketimbang Liburan

“Pagi ini China melonggarkan dan meningkatkan kebijakan transit bebas visa, memperpanjang masa tinggal yang diizinkan bagi pelaku perjalanan asing yang memenuhi syarat menjadi 240 jam atau 10 hari, dari yang semula 72-144 jam,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, dilansir dari Antara, Kamis (19/12/2024).

Adapun 54 negara tersebut tidak termasuk Indonesia. Berikut rincian negara-negara yang dimaksud, dikutip dari laman Chinese Visa Application Service Center:

  1. Albania
  2. Argentina
  3. Australia
  4. Austria
  5. Belarus
  6. Belgium
  7. Bosnia dan Herzegovina
  8. Brasil
  9. Brunei Darusalam
  10. Bulgaria
  11. Kanada
  12. Chili
  13. Kroasia
  14. Siprus
  15. Republik Ceko
  16. Denmark
  17. Estonia
  18. Finlandia
  19. Perancis
  20. Jerman
  21. Yunani
  22. Hongaria
  23. Islandia 
  24. Irlandia
  25. Italia
  26. Jepang
  27. Latvia
  28. Lithuania
  29. Luksemburg
  30. Malta
  31. Meksiko
  32. Monako
  33. Montenegro
  34. Belanda
  35. Selandia Baru
  36. Makedonia Utara
  37. Norwegia
  38. Polandia
  39. Portugal
  40. Qatar
  41. Korea
  42. Romania
  43. Rusia
  44. Serbia
  45. Singapura
  46. Slowakia
  47. Slovenia
  48. Spanyol
  49. Swedia
  50. Swiss
  51. Ukraina
  52. Uni Emirat Arab
  53. Inggris
  54. Amerika Serikat

Baca juga: China Tambah 9 Negara Penerima Bebas Visa

Lin menuturkan, sebanyak 21 pelabuhan masuk dan keluar sudah ditambahkan untuk keperluan transit bebas visa ini. 

“Warga negara asing yang memasuki China melalui kebijakan transit bebas visa dapat melakukan perjalanan lintas provinsi di wilayah yang diizinkan,” ucap Lin.

Baca juga: Museum Makam Bawah Tanah Jalur Sutra Kuno Dibuka di Xinjiang, China

Tidak hanya itu, pelabuhan yang memenuhi ketentuan untuk kebijakan transit bebas visa ini pun akan diperbanyak dari yang sebelumnya 39 pelabuhan menjadi 60 pelabuhan.

Pelabuhan yang dimaksud, antara lain Pelabuhan Bandara Internasional Chengdu Tianfu di Chengdu, Provinsi Sichuan di China Barat Dayal dan Pelabuhan Bandara Internasional Sanya Phoenix di Provinsi Hainan di China Selatan.

Wilayah yang bisa dikunjungi pelaku perjalanan asing bebas visa pun ditambah sampai ke 24 provinsi, daerah otonom, dan kota. Wilayah ini, di antaranya Provinsi Shanxi, Provinsi Anhui, Provinsi Jiangxi, Provinsi Hainan, dan Provinsi Guizhou.

Akan tetapi, harap diperhatikan bahwa kebijakan transit bebas visa ini tidak berlaku untuk pelaku perjalanan asing yang bekerja, belajar, atau melakukan wawancara untuk peliputan jurnalistik, serta aktivitas-aktivitas lain yang memerlukan persetujuan sebelumnya.

Baca juga:

  • Taman Hiburan Es dan Salju Dalam Ruangan Terbesar di Dunia Ada di China
  • Sugar Glider Lepas di Pesawat China Eastern, Penerbangan Ditunda
Leave a comment