China Terapkan Transit Bebas Visa 10 Hari untuk 54 Negara, Ada Indonesia?
KOMPAS.com – China akan menerapkan transti bebas visa selama 240 jam atau 10 hari untuk pelaku perjalanan asing pemegang paspor 54 negara, menurut pengumuman dari Administrasi Imigrasi Nasional China pada Selasa (17/12/2024).
Kebijakan ini merupakan upaya Negeri Tirai Bambu untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan asing, sekaligus menggaet mereka untuk mengunjungi daerah-daerah lain di negara tersebut.
Baca juga:
- China Perluas Kebijakan Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?
- Kesepian, Anak Muda di China Pilih Ngobrol Berbayar ketimbang Liburan
“Pagi ini China melonggarkan dan meningkatkan kebijakan transit bebas visa, memperpanjang masa tinggal yang diizinkan bagi pelaku perjalanan asing yang memenuhi syarat menjadi 240 jam atau 10 hari, dari yang semula 72-144 jam,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, dilansir dari Antara, Kamis (19/12/2024).
Adapun 54 negara tersebut tidak termasuk Indonesia. Berikut rincian negara-negara yang dimaksud, dikutip dari laman Chinese Visa Application Service Center:
- Albania
- Argentina
- Australia
- Austria
- Belarus
- Belgium
- Bosnia dan Herzegovina
- Brasil
- Brunei Darusalam
- Bulgaria
- Kanada
- Chili
- Kroasia
- Siprus
- Republik Ceko
- Denmark
- Estonia
- Finlandia
- Perancis
- Jerman
- Yunani
- Hongaria
- Islandia
- Irlandia
- Italia
- Jepang
- Latvia
- Lithuania
- Luksemburg
- Malta
- Meksiko
- Monako
- Montenegro
- Belanda
- Selandia Baru
- Makedonia Utara
- Norwegia
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Korea
- Romania
- Rusia
- Serbia
- Singapura
- Slowakia
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Inggris
- Amerika Serikat
Baca juga: China Tambah 9 Negara Penerima Bebas Visa
Lin menuturkan, sebanyak 21 pelabuhan masuk dan keluar sudah ditambahkan untuk keperluan transit bebas visa ini.
“Warga negara asing yang memasuki China melalui kebijakan transit bebas visa dapat melakukan perjalanan lintas provinsi di wilayah yang diizinkan,” ucap Lin.
Baca juga: Museum Makam Bawah Tanah Jalur Sutra Kuno Dibuka di Xinjiang, China
Tidak hanya itu, pelabuhan yang memenuhi ketentuan untuk kebijakan transit bebas visa ini pun akan diperbanyak dari yang sebelumnya 39 pelabuhan menjadi 60 pelabuhan.
Pelabuhan yang dimaksud, antara lain Pelabuhan Bandara Internasional Chengdu Tianfu di Chengdu, Provinsi Sichuan di China Barat Dayal dan Pelabuhan Bandara Internasional Sanya Phoenix di Provinsi Hainan di China Selatan.
Wilayah yang bisa dikunjungi pelaku perjalanan asing bebas visa pun ditambah sampai ke 24 provinsi, daerah otonom, dan kota. Wilayah ini, di antaranya Provinsi Shanxi, Provinsi Anhui, Provinsi Jiangxi, Provinsi Hainan, dan Provinsi Guizhou.
Akan tetapi, harap diperhatikan bahwa kebijakan transit bebas visa ini tidak berlaku untuk pelaku perjalanan asing yang bekerja, belajar, atau melakukan wawancara untuk peliputan jurnalistik, serta aktivitas-aktivitas lain yang memerlukan persetujuan sebelumnya.
Baca juga:
- Taman Hiburan Es dan Salju Dalam Ruangan Terbesar di Dunia Ada di China
- Sugar Glider Lepas di Pesawat China Eastern, Penerbangan Ditunda