Informasi Terpercaya Masa Kini

PPN adalah Apa? Ini Pengertian dan Daftar Objek Bebas PPN

0 2

KOMPAS.com – Istilah PPN sudah sering terdengar di telinga masyarakat. PPN menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara, yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan penyediaan layanan publik.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

Pada penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, PPN adalah jenis pajak yang berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: Apa Itu PPN? Ini Penjelasannya

Dikutip dari laman Pegadaian, PPN adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang atau jasa tertentu saat terjadi transaksi antara penjual dan pembeli.

Disebut pertambahan nilai karena nilai barang atau jasa bertambah saat dikenai tarif PPN yang diatur sesuai dengan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Dalam bahasa Inggris, PPN dikenal sebagai Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST) yang termasuk sebagai pajak tidak langsung.

Baca juga: Deflasi adalah Apa? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya

Konsumen yang menanggung PPN dari transaksi suatu barang atau jasa hanya perlu membayar pajak ke PKP, untuk nantinya disetorkan ke kas negara. PKP wajib memungut PPN pada barang dan jasa yang ditawarkan kepada konsumen dan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan.

Sementara itu, usaha non PKP tidak bisa memberlakukan PPN dan menerbitkan faktur pajak. Transaksi barang atau jasa kena pajak pada usaha non PKP tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.

Lantas, apa saja objek kena PPN?

Baca juga: Surat Utang Negara adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya

Objek kena PPN

Ada beberapa kriteria yang membuat suatu objek, baik barang atau jasa, dikenakan PPN antara lain:

  • Transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean
  • Impor atau pengiriman BKP maupun pemanfaatan BKP/JKP tidak nerwujud dari luar negeri ke dalam negeri
  • Ekspor BKP dan/atau JKP dari dalam negeri ke luar negeri
  • Pembangunan sendiri di luar kegiatan usaha oleh perorangan ataupun badan
  • Transaksi aktiva oleh PKP tidak untuk tujuan jual beli selama PPN dibayarkan saat perolehannya dapat dikreditkan.

Baca juga: Apa Perbedaan SUN dan SBSN? Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, objek kena PPN terbagi menjadi dua kategori yaitu barang kena pajak dan jasa kena pajak sebagai berikut:

– Barang kena pajak

Barang kena pajak adalah barang berwujud yang dapat bergerak atau tidak maupun barang tidak berwujud dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) PPN.

Pada dasarnya, seluruh barang yang diperjualbelikan merupakan BKP dalam UU PPN, kecuali yang ditetapkan sebagai barang bebas PPN.

– Jasa kena pajak

Jasa kena pajak adalah kegiatan pelayanan yang berkaitan dengan hukum dan menyebabkannya untuk dipakai, termasuk jasa yang bertujuan menghasilkan barang pesanan atau dari permintaan pemesan.

Pada dasarnya, cakupan JKP berarti seluruh jasa dikenai PPN kecuali objek bebas PPN.

Lalu, apa saja jenis barang dan jasa bebas PPN?

Baca juga: SBSN, SUN, dan SBN, Apa Bedanya?

Barang dan jasa bebas PPN

Menurut Kemenkeu, jenis barang yang tidak dikenakan PPN antara lain:

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
  • Aset berharga berupa uang, emas batangan, dan surat berharga.

Baca juga: Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sementara itu, jenis jasa lainnya yang tidak dikenakan PPN yaitu:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis seperti dokter umum, dokter spesialis
  • Jasa perbankan atau keuangan
  • Jasa pelayanan sosial seperti panti asuhan, jasa pemakaman
  • Jasa pengiriman surat berperangko
  • Jasa pelayanan keagamaan seperti pemberian khotbah atau dakwah
  • Jasa pelayanan asuransi
  • Jasa pelayanan pendidikan
  • Jasa pelayanan seni dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa di bidang angkutan umum air, darat, dan udara dalam negeri yang merupakan bagian dair angkutan udara luar negeri
  • Jasa penyediaan ketenagakerjaan di bidang perhotelan, penyediaan tempat parkir, telepon umum dengan uang logam, jasa boga, pengiriman uang dengan wesel
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan umum.

Baca juga: Reksadana adalah Apa? Ini Pengertian dan Jenisnya

Tarif PPN

Tarif PPN dibagi menjadi tarif umum dan tarif khusus. Sejak tahun 2022, tarif umum PPN adalah sebesar 11 persen.

Tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain tarif umum, tarif khusus diberlakukan untuk pemungutan PPN jenis barang/jasa maupun sektor usaha tertentu sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Demikian ulasan mengenai PPN adalah apa, objek kena PPN, barang atau jasa bebas PPN, dan tarif PPN.

Baca juga: Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Leave a comment