Pemerintah Bebaskan PPh Pekerja di Sektor Padat Karya Gaji Maksimal Rp 10 Juta
Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers paket kebijakan ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan, berupa perpanjangan masa klaim hingga 6 bulan. Selain itu, Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya juga diberikan diskon sebesar 50 persen selama enam bulan.
“Kemudian untuk pembiayaan industri padat karya, ini fasilitas baru, itu pemerintah memberi subsidi untuk kredit investasi. Jadi untuk kredit investasi, guna revitalisasi permesinan di sektor padat karya, itu bisa tekstil, bisa kontainer, bisa alas kaki, itu apa pun banknya pemerintah subsidi 5 persen. Dan ini 5 persen tentu menjadi bagian daripada platform subsidi yang ada dalam program kredit usaha rakyat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp 265,6 triliun untuk program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Kebijakan ini diambil untuk memberikan manfaat kepada berbagai sektor masyarakat, dari bahan pokok hingga jasa strategis, dan menyesuaikan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
“Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).
Sri Mulyani menjelaskan, salah satu fokus insentif adalah pembebasan PPN untuk bahan makanan. Dalam hal ini, bahan makanan tidak akan dikenakan PPN.
“PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan, artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12. Mereka PPN-nya 0 persen, dan nilai PPN-nya adalah Rp 77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung,” ujarnya.