Informasi Terpercaya Masa Kini

UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta

0 9

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 menjadi Rp5.396.761. Dengan demikian, UMP DKI 2025 naik Rp329.380 dari UMP DKJ 2024 yang senilai Rp5.067.381. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

“Kaitannya dengan sudah naik ke 6,5 persen, seberapa angkanya, sudah tahu, UMP [DKI 2025] sudah diketok Rp5.396.761,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKJ, Hari Nugroho, di Balai Kota DKJ, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Ia mengucapkan, ketentuan soal nilai UMP DKJ 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 829 tahun 2024 tentang UMP DKI 2025. Menurut Hari, penentuan soal nilai UMP DKI 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari Pemprov DKI, unsur pengusaha, unsur pekerja, serta unsur pakar, merapatkan soal nilai UMP DKJ 2025 sejak 9-11 Desember 2024.

Hari mengatakan, nilai UMP DKJ 2025 lantas telah ditetapkan pada 9 Desember 2024. Penjabat (Pj) Gubernur DKJ, Teguh Setyabudi, lantas disebut meneken Kepgub Nomor 829 Tahun 2024 pada 10 Desember 2024. Kata Hari, unsur pengusaha merasa lega dengan nilai UMP DKI 2025 yang ditetapkan.

Di satu sisi, unsur pengusaha merasa sedikit berkeberatan dengan nilai kenaikan upah tersebut.

“Pada saat rapat, alhamdulillah dari sisi pengusaha sih legowo, walaupun sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun, karena ada kesepakatan, dari si serikat juga enggak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear,” urainya.

“Langsung kita tetapkan cepat itu. Langsung kita buat berita acara, rekomendasi ke Pak Gubernur, langsung Pak Gubernur menetapkan [nilai UMP DKJ 2025],” lanjut Hari.

Sebagai informasi, kenaikan UMP DKJ 2025 berbeda dengan tuntutan buruh. Sebab, unsur buruh meminta kenaikan UMP DKI 2024 mencapai 10 persen.

Jika mengacu pada tuntutan buruh kenaikan 10 persen, UMP DKI 2025 menjadi Rp5.574.119 atau naik Rp506.738 dari UMP DKI 2024 senilai Rp5.067.381.

Sementara itu, UMP DKI Jakarta 2024 hanya naik Rp165 ribu dari Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381. Kemudian, UMP DKI 2023 sebesar Rp4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu, yaitu Rp4.641.854.

Baca juga:

  • Pemprov Tetapkan UMP Bali 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Naik 6,5 Persen
  • Pemprov DKJ Umumkan UMP 2025 Naik Jadi Rp5,39 Juta
Leave a comment