Informasi Terpercaya Masa Kini

Siap-Siap! Skema Penyaluran BBM Subsidi Jadi BLT Berlaku Awal 2025

0 3

Bisnis.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan skema baru penyaluran BBM subsidi rampung. Skema baru itu pun bakal diimplementasikan pada 2025.

Skema penyaluran BBM subsidi belakangan bakal berbentuk blending antara bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi langsung pada barang. Adapun subsidi barang hanya akan diberikan untuk kendaraan berpelat kuning alias transportasi publik dan UMKM.

“Menyangkut dengan metode subsidi sudah rampung yang insya allah akan diputuskan dalam waktu dekat lewat ratas [rapat terbatas] dan setelah diputuskan ratas baru kami umumkan,” kata Bahlil usai menghadiri Rakornas Investasi 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Bahlil pun memastikan skema penyaluran BBM subsidi yang diambil bakal adil. Dengan begitu, BBM subsidi hanya bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Maklum, skema penyaluran BBM subsidi yang sebelumnya dinilai tidak tepat sasaran yakni banyak dinikmati oleh orang kaya.

Ketika ditanya kapan skema penyaluran BBM subsidi baru itu akan diterapkan, Bahlil menyebut pada awal 2025 mendatang. “[Awal] 2025, Insya Allah,” katanya singkat.

Skema penyaluran BBM subsidi memang tengah digodok oleh pemerintah. Terbaru, skema yang dipilih adalah kombinasi antara BLT dan subsidi langsung pada barang.

Bahlil mengatakan pilihan subsidi ini sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan akan diumumkan lebih detil oleh sang kepala negara. 

“Kenapa ini kita lakukan? Agar di samping memang kita menggairahkan daya beli masyarakat, kita juga ingin memastikan bahwa yang menerima ini betul-betul tepat sasaran,” kata Bahlil di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

khusus kriteria penerima BLT nanti akan diambil dari data masyarakat kurang mampu milik Kementerian Sosial, PT Pertamina (Persero), Kemenko Ekonomi, hingga Kemenko Pembangunan Manusia. Selanjutnya, data-data tersebut akan dikonsolidasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

“Jadi selama ini kan kita tidak pernah satu data nih. Nah, kali ini Pak Presiden Prabowo memerintahkan harus satu data terkait dengan saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Maka, BPS yang ditunjuk sebagai komandan dalam rangka penyeragaman data,” tutur Bhalil.

Sementara itu untuk subsidi barang langsung, nantinya akan dikhususkan salah satunya untuk kendaraan berpelat kuning atau kendaraan umum dan UMKM. Dengan kata lain, kendaraan di luar itu tidak diperkenankan menerima BBM subsidi. 

Baca Juga : Ojol dapat BBM Subsidi, Bagaimana dengan Ojek Pangkalan?

Leave a comment