Dituding Dukung Agung Laksono dalam Dualisme Kepengurusan PMI, Ini Respons Menkes
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menepis tudingan bahwa dirinya mendukung kubu Agung Laksono dalam dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI). Menkes Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Kemenkes tidak ikut campur dalam urusan internal organisasi PMI.
“Tidak ikut campur urusan organisasi di luar Kemenkes,” ujarnya usai menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (10/12/2024).
Menurut Budi, PMI adalah mitra kerja Kemenkes dan punya aturan organisasi sendiri yang harus dihargai dalam setiap pengambilan keputusan internal organisasi. Saat ditanya apakah dirinya memberikan rekomendasi kepada kubu Agung Laksono, Menkes dengan tegas membantah.
“Nggak ada, PMI itu adalah mitra kerja Kemenkes dan punya aturan organisasi sendiri yang kita hargai,” katanya menepis tudingan tersebut.
Budi Gunadi juga menekankan bahwa pemilihan Ketua Umum PMI adalah hak organisasi tersebut, bukan Kementerian Kesehatan. “Kita menyerahkan itu kepada PMI. Yang milih juga bukan menteri, yang milih adalah ketua-ketua wilayah PMI,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang menyebut keterlibatan Kementerian Kesehatan dalam konflik internal PMI yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono. Munas ke-22 PMI pada 8 Desember 2024 memicu konflik. Dalam Munas resmi, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 dengan dukungan 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional.
Ketua Sidang Pleno Adang Rocjana menyatakan dukungan penuh terhadap Jusuf Kalla. Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil tersebut, menggelar Munas tandingan, dan mengklaim mendapat 254 suara dukungan.
Mereka menuding Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, dan memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla. Dalam Munas tandingan, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua Umum, didampingi Muhammad Muas dan Ulla Nurchrawaty, serta berencana mendaftarkan hasilnya ke Kementerian Hukum.
Jusuf Kalla mengecam tindakan ini sebagai ilegal dan melaporkannya ke polisi, menyebutnya sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI. Sebaliknya, Agung Laksono menganggap isu ini hanya masalah organisasi demi perbaikan PMI.