BPOM Ungkap 55 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya
KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 55 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.
“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (3/12/2024).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 produk kosmetik di antaranya dibuat berdasarkan kontrak produksi.
Baca juga: Bagaimana Cara Memilih Obat Tradisional China? Ini Penjelasan BPOM
Selain itu, ada 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, serta 14 produk kosmetik impor.
“BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” kata Taruna.
Dalam periode pengawasan ini, BPOM telah merekomendasikan sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Indonesian E-commerce Association untuk di-takedown.
Baca juga: Daftar 16 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
Bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik
Lebih lanjut, Taruna menyampaikan, kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
Karena itu, pembuatan produk kosmetik harus sesuai dengan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).
Pada 55 produk kosmetik berbahaya tersebut, mengandung hidrokinon, timbal, merkuri, asam retinoat, pewarna merah K3, pewarna merah K10, dan pewarna acid orange 7.
Untuk diketahui, hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), serta perubahan warna kornea dan kuku.
Sementara, timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh, sedangkan merkuri dapat mengakibatkan terjadinya ochronosis, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.
Baca juga: Bolehkah Minum Obat dan Suplemen secara Bersamaan?
Daftar 55 kosmetik berbahaya
Berikut ini 55 produk komestik berbahaya:
- AEF Beauty by Anita Putri Tama Day Series
- AEF Beauty by Anita Putri Tama Night Series
- AEF Beauty by Anita Putri Tama Face Toner
- Amiglow Night Series
- Booster Up Dazzling Lumina Night Cream
- Byout Skincare Cream Glowing
- Byout Skincare Cream Glowing 2
- Dinda Skin Care All Day and Night Series
- Dinda Skin Care Bibit Lotion Thai
- EBY Whitening Booster
- F3 Glowing Cream Malam
- F3 Glowing Cream Siang
- Four Beauty All In One Day & Night Series
- HK Beauty Glow Body Lotion
- Lea Gloria Day by Day Face Mask Mud Exclusive
- Mamzi Skincare by Mama Zio Cream Booster
- Maxie Glowing Night Cream
- Maxie Brightening Series Sunscreen Cream
- MK Glow Serum Crystal Ultimate
- NBS Noni Beauty Skin Extra Glow Night Cream
- NEW WSP Brightening Night Cream
- NRL Cosmetic Premium Day Cream
- NRLCosmetic Premium NightCream
- Ratu Glow Night Cream Whitening
- Ratu Glow Glowing Night Cream Acne
- Ratu Glow Acne Night Cream Plus
- Ratu Glow Whitening Night Cream
- RK Glow Beauty Lotion Booster
- R&D Glow Fresh Toner
- R&D Glow Night Cream
- R&D Glow Day Cream
- SBC Night Cream Glowing Shining
- SCI Beauty Night Cream Pelicin
- SYB Body Scrub
- Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics)
- DR Pure Moisten Skin Cream Night Cream
- ELCY Beauty Ultimate Night Cream
- Glowingin Whitening Night Cream
- Mira Hayati Cosmetic Toner
- Starlite Night Cream Brightening
- Umi Beauty Care Brightening Cream
- Casandra Eye Brow Pencil (Brown)
- La Mei La Eye Shadow 01
- La Mei La Eye Shadow 03
- Mila Color Fresh Lemon 10 Colors
- Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PFE15 – #02
- Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream – R04
- Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 – #01
- Sherby’s Lip Gloss 04
- Sherby’s Lip Gloss 05
- Sherby’s Makeup Kit A-size Colors Wi metal Button
- Sherby’s 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 02
- Sherby’s 2-Side Colors Blush On 03
- Sherby’s Make Up Kit Dramaqueen
- Sherby’s Make Up Kit Brilliant.
Baca juga: BPOM Ungkap Ciri-ciri serta Bahaya Penggunaan Boraks dan Formalin dalam Makanan
Pidana bagi produsen dan penjual komestik berbahaya
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Taruna menuturkan, pelaku akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
BPOM kembali mengimbau tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” tegas Taruna.
Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau untuk lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.
BPOM juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
“Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Taruna.
Baca juga: Cara Membuang Obat Kedaluwarsa atau Rusak, Pahami agar Tidak Keliru