Minta Insentif PPh Final Diperpanjang, Menteri UMKM: Sudah Ada Kesepahaman dengan Bu Sri Mulyani
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta Kementerian Keuangan untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk UMKM.
Maman menyebut usulan ini tengah dibahas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan kini keduanya telah mencapai kesepahaman untuk memperpanjang insentif PPh final UMKM ini.
“Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani,” ujarnya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Ekonom Sebut Tarif PPh untuk UMKM Seharusnya Diturunkan
Namun dia masih belum dapat memastikan sampai kapan masa berlaku insentif PPh untuk UMKM ini akan diperpanjang nantinya. Sebab pembahasan dengan Kemenkeu masih berlangsung.
Maman sendiri berharap agar insentif PPh final bisa diberlakukan dalam jangka waktu lama karena insentif ini akan meringankan beban pelaku UMKM, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
“Tapi kan kita harus melihat dari semua aspek, enggak bisa hanya dari satu sisi. Yang terpenting sudah ada kesepakatan antara kami dengan teman-teman Kementerian Keuangan bahwa kita akan mencari sebuah titik temu solusi langkah kebijakan yang pro kepada kepentingan ekonomi rakyat itu dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengevaluasi insentif PPh final sebesar 0,5 persen untuk UMKM.
Baca juga: Sri Mulyani Evaluasi Insentif PPh UMKM 0,5 Persen, Bakal Diperpanjang?
Evaluasi ini dilakukan untuk menentukan insentif tarif pajak ini akan diperpanjang atau tidak. Pasalnya, kebijakan ini akan berakhir pada tahun ini.
“Insentif pajak sebetulnya sih tetap, cuma fasilitas untuk menggunakan PPh final ini kita akan terus evaluasi. Apakah itu memang masih dibutuhkan atau kita akan terus melihat UMKM sudah makin punya kapasitas sehingga mereka juga bisa diperlakukan secara lebih adil,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, dikutip dari Youtube DPD RI, Selasa (3/9/2024).
Selama ini, insentif tersebut berlaku dalam bentuk tarif PPh sangat rendah bagi UMKM yang omzetnya dalam setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
Namun menurutnya, pemberian insentif tarif PPh berdasarkan nilai omzet tidak 100 persen adil bagi UMKM karena omzet tidak mencerminkan kesehatan suatu usaha.
Baca juga: PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Mulai Berakhir Tahun Ini
Sebab bisa saja suatu UMKM memiliki omzet di atas Rp 500 juta namun biaya operasinya sangat besar dan bahkan merugi. Namun UMKM tersebut tetap harus membayar pajak.
“Seharusnya yang dipajak itu adalah net profit-nya. Tapi karena UMKM sering pembukuannya tidak cukup baik atau tidak mau terlalu rumit, lebih mudah menghitungnya berdasarkan omzet,” ungkapnya.
Lantaran UMKM tidak memiliki pembukuan usaha yang cukup baik, maka pemerintah mendorong agar UMKM tetap membayar pajak meski lebih kecil. Namun jika pembukuan usaha mereka rugi, maka mereka tidak perlu membayar pajak meski omzetnya di atas Rp 500 juta.
Sebagai informasi, masa berlaku insentif PPh final sebesar 0,5 persen akan berakhir pada penghujung tahun 2024 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 23 Tahun 2018.
Baca juga: PP Kemudahan Berusaha di IKN Terbit, UMKM Diberikan PPh Final 0 Persen
Adapun setelah masa tarif PPh Final berakhir, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
UMKM dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif dengan rincian sebagai berikut.
- 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta.
- 15 persen untuk Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
- 25 persen untuk Rp 250 juta sampai Rp 500 juta.
- 30 persen untuk Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar.
- 35 persen untuk lebih dari Rp 1 miliar.