Kotak Kosong Menang di 2 Daerah, Apa Tahapan Selanjutnya?
Kotak kosong kembali muncul dalam Pilkada 2024 di beberapa daerah. Jika kotak kosong menang, lalu apa tahapan selanjutnya?
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kota/kabupaten di Indonesia ikut menyelenggarakan pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan juga wali kota beserta wakilnya.
Suatu daerah umumnya memiliki dua atau lebih pasangan calon yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat. Namun, ada pula daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon alias calon tunggal.
Tercatat ada 37 daerah di Indonesia yang memiliki calon tunggal, yaitu 1 provinsi (Papua Barat), 5 kota, dan 31 kabupaten. Ini artinya calon tunggal tersebut akan melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Ketentuan mengenai kotak kosong telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika di suatu daerah hanya terdapat satu pasangan calon, maka pemilihan akan tetap dilakukan dengan surat suara yang memuat dua kolom.
Satu kolom memuat foto pasangan calon tunggal, sedangkan satu kolom lainnya tidak bergambar atau kosong. Masyarakat pun berhak memilih si calon tunggal atau kotak kosong yang tersedia. Di Mana Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024? Hasil quick count Pilkada 2024 bisa dipantau pada hari ini juga, Rabu (27/11), mulai pukul 15.00 WIB melalui beberapa lembaga survei resmi seperti SMRC dan Charta Politika.
Menurut lembaga Charta Politika, sejumlah calon tunggal terpantau menang melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Di Kota Surabaya misalnya, pasangan Eri Cahyadi dan Armuji menjadi satu-satunya kandidat yang maju mencalonkan diri jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
Keduanya juga tercatat sebagai petahana yang diusung oleh sejumlah partai besar seperti PDIP, PKB, PKS, hingga Gerindra. Eri Cahyadi – Armuji pun diketahui berhasil menang telak melawan kotak kosong dengan perolehan suara sebanyak 84,57%.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Brebes. Pasangan Paramitha Widya Kusuma – Wurja yang menjadi calon tunggal juga memenangkan suara sebanyak 57,65%, sedangkan kotak kosong mendapatkan suara sejumlah 42,35%.
Meski demikian, ada pula beberapa TPS yang justru dimenangkan oleh kotak kosong, salah satunya di daerah Pangkalpinang.
Menurut Antara News, kotak kosong di salah satu TPS di Kelurahan Salemba berhasil mengalahkan Calon Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil.
Begitu juga di Pilkada Gresik, tercatat ada beberapa TPS yang dimenangkan oleh kotak kosong melawan pasangan Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif.
Meski demikian, penghitungan suara masih terus dilakukan sehingga hasil akhirnya belum diketahui secara pasti.
Apa Tahapan Pilkada Selanjutnya Jika Kotak Kosong Menang? Tidak memiliki pesaing atau melawan kotak kosong memang bukan jaminan menang dalam Pilkada 2024. Menurut UU No.10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan menang apabila berhasil mendapatkan suara sah lebih dari 50% saat melawan kotak kosong.
Jika ternyata pemilihan dimenangkan oleh kotak kosong, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, calon tunggal akan dinyatakan kalah, tapi masih dapat mencalonkan dirinya di pilkada berikutnya.
Kedua, pemilihan atau pilkada akan diulang kembali di tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Ketiga, wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong nantinya akan dipimpin oleh penjabat gubernur/bupati/wali kota untuk sementara atau sampai pilkada berikutnya digelar.
Baca juga:
- Hasil Pilkada Brebes 2024 Mitha vs Kotak Kosong, Cek di Mana?
- Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang, Ada Pilkada Ulang?