Informasi Terpercaya Masa Kini

Ini 4 Alasan Pemerintah RI Tolak Investasi Apple untuk Buka Blokir iPhone 16

0 1

KOMPAS.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal investasi Apple senilai 100 juta dollar AS (sekitar Rp 1,59 triliun, kurs Rp 15.931,62).

Menurut Kemenperin, proposal ini tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan dalam investasi di Tanah Air.

“Melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan,” tulis Kemenperin dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Selasa (26/11/2024).

Dengan ditolaknya investasi ini, peluncuran iPhone 16 series secara resmi di Indonesia masih belum menemukan titik terang hingga saat ini.

Baca juga: Resmi, Pemerintah RI Tolak Rp 1,5 Triliun Apple untuk Cabut Blokir iPhone 16

Kemenperin membeberkan empat aspek berkeadilan yang menjadi pertimbangan utama penolakan investasi Apple ini. Berikut rinciannya.

Alasan penolakan investasi Apple 1. Perbandingan dengan investasi di negara lain

Aspek pertama yang menjadi alasan penolakan adalah nilai investasi sebesar 100 juta dollar AS dianggap tidak adil dibandingkan investasi Apple di negara lain.

Kemenperin tidak merinci perbandingan ini, tetapi laporan sebelumnya menunjukkan bahwa Apple telah menginvestasikan sekitar 400 triliun dong Vietnam (sekitar Rp 255 triliun) di Vietnam. Jika dibandingkan dengan proposal senilai Rp 1,59 triliun untuk Indonesia, perbedaannya sangat signifikan.

Pemerintah berharap Apple dapat meningkatkan nilai investasinya untuk Indonesia di masa mendatang.

Kemenperin juga menganjurkan agar Apple membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia untuk menghindari pengajuan proposal investasi setiap tiga tahun sekali demi memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Selama ini, Apple memilih skema investasi untuk memenuhi nilai TKDN, sehingga bisa memasarkan semua produknya di Indonesia. Investasi itu, harus diperbarui secara berkala.

Baca juga: Kecilnya Tawaran Baru Apple di Indonesia Dibanding di Vietnam

2. Investasi tidak sebanding dengan vendor HKT lain

Nilai investasi yang disodorkan Apple juga dianggap belum adil jika dibandingkan dengan vendor handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) lain di Indonesia.

Hingga kini, Apple belum membangun pabrik atau toko resmi di Indonesia. Sebaliknya, produk Apple yang beredar di Tanah Air masih berupa barang impor.

Berbeda dengan Apple, vendor seperti Samsung dan Oppo telah membangun pabrik serta jaringan toko ritel resmi di berbagai wilayah Indonesia.

Kemenperin juga menyebut bahwa salah satu jalur investasi Apple adalah melalui program Apple Developer Academy untuk pengembangan talenta lokal, tetapi langkah ini dianggap tidak cukup sebagai syarat pemasaran produk Apple di Indonesia.

3. Nilai Tambah dan Penerimaan Negara yang Minim

Aspek ketiga adalah tawaran investasi Apple dinilai belum memberikan nilai tambah yang signifikan serta penerimaan negara yang memadai. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa investasi Apple perlu disesuaikan dengan potensi keuntungan yang diperoleh dari pasar domestik Indonesia.

Pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 30 triliun, tetapi investasi yang ditawarkan tidak sebanding dengan kontribusi yang diharapkan dalam mendukung ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital.

4. Minimnya Penciptaan Lapangan Kerja

Alasan terakhir adalah investasi Apple dianggap belum berkeadilan dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

“Berdasarkan asesmen teknokratis tadi, angka tersebut belum meet (alias) belum memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan,” ujar Agus di Jakarta, sebagaimana dilaporkan oleh Antara, Selasa (26/11/2024).

Agus mengatakan, Kemenperin telah melakukan perhitungan angka investasi yang dianggap sesuai untuk mendukung penciptaan lapangan kerja serta kontribusi pada ekonomi nasional.

Baca juga: Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin

Menanti pelunasan komitmen sebelumnya

Selain penolakan proposal investasi baru, pemerintah juga menagih pelunasan komitmen investasi Apple periode 2020-2023. Dari total komitmen 108 juta dollar AS (sekitar Rp 1,7 triliun), Apple baru merealisasikan sekitar Rp 1,4 triliun. Dengan demikian, masih ada utang investasi sekitar Rp 271 miliar.

“Komitmen (investasi), kontrak itu sangat sakral. Sekali perusahaan tidak memenuhi kriteria tersebut, kredibilitasnya dipertanyakan,” tegas Agus.

Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif juga menyatakan bahwa angka Rp 271 miliar bukanlah jumlah besar bagi perusahaan global seperti Apple.

“Janji tetaplah janji, yang harus dipenuhi oleh Apple. Dan kita tahu bahwa Apple adalah perusahaan global yang besar yang kami tentu berpegang pada janjinya. Dan kita tahu lah bahwa angka Rp 271 miliar itu bukanlah angka yang besar buat Apple,” kata Febri.

Hal tersebut mengingat Apple merupakan perusahaan paling bernilai nomor dua di dunia. Adapun nilai kapitalisasi mencapai 3.474 triliun atau atau lebih dari Rp 555.346,4 triliun.

Pada laporan kuartal IV-2024, Apple juga melaporkan pendapatan sebesar 94,9 miliar dollar AS (sekitar Rp 1.511,9 triliun) dan laba bersih kuartalan sebesar 14,7 miliar dollar AS (sekitar Rp 234,1 triliun).

Dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp 555.346,4 triliun dan pendapatan kuartal IV-2024 sebesar 94,9 miliar dollar AS (sekitar Rp 1.511,9 triliun), pemerintah menilai Apple seharusnya mampu memenuhi komitmennya.

Pemerintah panggil Apple

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) akan memanggil Apple untuk membahas proposal investasi baru serta pelunasan komitmen sebelumnya.

“Jadi nanti langsung akan berkirim surat lewat Dirjen Ilmate untuk melakukan pertemuan dengan dua agenda pembahasan,” ujar Agus.

Baca juga: Taktik Apple Buka Blokir iPhone 16, Tawar Rp 157 Miliar lalu Rp 1,5 Triliun

Yang pertama adalah pelunasan komitmen Apple untuk tahun 2023 yang masih ada kekurangan kurang lebih 10 juta dollar AS. Kedua, soal proposal untuk Apple tahun 2024-2026.

“Itu yang akan dinegosiasikan oleh tim negosiasi kita,” lanjut Agus saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/11/2024), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Selama Apple belum menyelesaikan utang investasi dan belum mencapai kesepakatan soal proposal investasi 2024-2026, sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 series tetap tidak akan diberikan, sehingga produk tersebut tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia.

Leave a comment