Ditjen Pajak Buka Suara soal Rencana Tax Amnesty Jilid III
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara soal rencana pengetokan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, mengatakan RUU Tax Amnesty masih akan didalami.
“Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” kata Dwi kepada kumparan, Jumat (22/11).
Sebelumnya, pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Kemenkeu sebelumnya pernah memberikan kemudahan ini pada 28 Juni-31 Desember 2016 dan 1 Januari-30 Juni 2022.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengakui rencana pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid III masuk Prolegnas 2025 secara mendadak.
“Di tengah-tengah itu kan memang kita tidak pernah merencanakan Tax Amnesty. Ini datang mendadak begini,” katanya di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11).
Rencana yang mendadak itu terlihat ketika pemerintah dan Baleg mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk prolegnas 2025 dalam rapat bersama, Senin (18/11) pukul 22:15 WIB.