Apa Itu Galian C yang Disinggung di Kasus Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim?
Komisi III DPR meminta kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar diusut tuntas. Terlebih, ada dugaan kuat, penembakan ini didorong adanya beking tambang ilegal galian c.
“Info yang kami dapat adalah terkait dengan penindakan penambangan ilegal galian C. Ada latar belakang tersebut,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).
“Ini harus diusut secara tuntas apakah pelaku ini membekingi tambang ilegal yang ditindak oleh Alm Kasat Reskrim beserta jajarannya,” tambah dia.
Soal tambang ilegal ini juga sempat disinggung Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Suharyono menilai Ulil memiliki karier yang hebat dalam penegakan hukum kasus tambang ilegal. Suharyono mengaku bahkan memberikan apresiasi secara pribadi kepada Ulil atas kinerjanya menumpas tambang ilegal.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Galian C?
Galian C adalah jenis bahan tambang yang memiliki nilai ekonomi, tetapi tidak termasuk kategori mineral berharga seperti emas atau bahan bakar fosil seperti batu bara.
Bahan Galian C juga dikenal sebagai bahan galian industri. Sebab tidak memerlukan pemasaran internasional. Penambangannya mudah dan memerlukan teknologi tinggi.
Yang termasuk Galian C adalah sebagai berikut:
-
Gips
-
Oker
-
Grafit
-
Kalsit
-
Kaolin
-
Granit
-
Asbes
-
Tawas
-
Andesit
-
Magnesit
-
Marmer
-
Obsidian
-
Dolomit
-
Tanah liat
-
Batu tulis
-
Batu kapur
-
Batu apung
-
Kasie kuarsa
-
Garam batu
-
Nitrat-nitrat
-
Fosfat-fosfat
-
Tanah serap
-
Tanah diatome
-
Batu permata dan setengah permata