Perusahaan Kaget Yuliatin Bisa Dapat Gaji Rp10 Juta per Bulan,Ternyata Uang Rp159 Juta Hasil Nipu
TRIBUNJATIM.COM – Seorang sales marketing di perusahaan cargo bernama Yuliatin malah menilep uang tempatnya bekerja.
Alih-alih memperbanyak customer, uang perusahaan malah ditilep selama enam tahun ia bekerja di sana.
Wanita berusia 46 tahun asal Krembangan, Surabaya, ini sampai membuat perusahaan rugi Rp159 juta.
Baca juga: Pasien BPJS Kecewa Pesan Fasilitas VIP RSIA Malah Dikasih Makanan Asin, Disuruh Bayar Rp1,8 Juta
Kini dia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut amar dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, terdakwa melakukan tipu gelap tersebut saat menjadi sales dan marketing PT Trans Ocean Services.
Salah satu tugas terdakwa saat itu selain memikirkan income perusahaan terus naik, juga membantu pelaksanaan penagihan piutang klien.
Sampai suatu waktu, Muhammad Bahan Duror selaku Direktur PT Trans Ocean Services mengadakan meeting bersama saksi Dodi Putra Purnama.
Saksi yang juga Kepala Divisi Operasional perusahaan tersebut membahas ada klien yang memiliki tunggakan Rp159 juta.
Namun anehnya, sama sekali tidak ada pembayaran tunggakan tersebut.
Setelah diselidiki, ternyata klien yang dikira bermasalah ternyata salah besar.
“Sudah melakukan pembayaran ke rekening terdakwa. Kejadian bulan Januari 2024 di kantor PT Trans Ocean Services di Jalan Tambak, Surabaya,” terang amar dakwaan.
Perusahaan pun kaget, sebab gaji Yuliatin setiap bulan menyentuh angka Rp10 juta.
Akhirnya dia dilaporkan ke polisi.
Alhasil, sekarang Yuliatin duduk di kursi pesakitan.
Yuliatin sendiri tak menampik perbuatannya.
Ia membuat invoice penagihan palsu untuk para kliennya.
Setelah itu, tagihan diarahkan masuk ke rekeningnya.
Uang tagihan juga diselewengkan secara bertahap.
“Jadi waktu itu saya membuat delapan invoice sendiri untuk melakukan penagihan kepada PT Nusantara Jaya Grosir dengan total Rp159 juta.”
“Untuk uangnya langsung masuk ke rekening saya,” terang Yuliatin.
Baca juga: 50 Warga Diperiksa Polisi Imbas Ulah Pegawai Bank, KTP Dipinjam, Kerugian Capai Rp3,4 Miliar
Kasus lainnya, seorang pemilik travel haji dan umrah kaget saat saldo rekeningnya terkuras puluhan juta.
Tak tanggung-tanggung, jumlah saldo yang lenyap sebesar Rp99,5 juta.
Ternyata setelah diselidiki, uang tersebut dicuri oleh karyawan bank dimana ia menyimpan uang tersebut.
Liciknya, si karyawan mencuri cek giro si pemilik travel tersebut.
Cek giro tersebut disimpan oleh si pelaku selama dua tahun, setelahnya baru dicairkan.
Adapun pelaku diketahui bernama Tedy Juniansyah (33).
Tedy merupakan karyawan bank BUMN di Palembang.
Tedy ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena mencuri cek milik nasabah senilai Rp 99,5 juta.
Kejadian ini baru terungkap setelah muncul notifikasi transaksi keluar dari rekening korban.
Kasus ini bermula saat pelaku mencetak cek untuk korban yang mana buku cek tersebut berisi 25 lembar.
Namun sebelum diserahkan kepada korban, pelaku mengambil satu lembar di bagian tengah buku cek.
Dan pihak bank tidak mengecek jumlah lembaran buku cek saat penyerahan ke korban.
“Tersangka ini pekerjaannya sebagai yang bagian membuat buku cek. Sebelum diserahkan ke korban, dia mengambil satu lembar cek dan disimpannya selama dua tahun,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin (11/11/2024), dikutip dari Tribun Sumsel.
Dikatakan Anwar, teller/kasir bank juga tidak curiga terhadap buku cek tersebut dikarenakan korban adalah seorang nasabah prioritas.
Pada saat melakukan pencairan tersangka menyuruh Ahmad Rusdi untuk melakukan pencairan.
Nominal pencairan sesuai dengan yang sudah tertera sejak cek tersebut dibuat.
“Untuk nasabah prioritas tidak perlu pakai stampel cek tunai lagi. Dan karena nasabah prioritas tidak menghitung jumlah bundel, makanya dia ambil satu.”
“Dan saat pencairan, jika jumlah nominal pencairan di bawah Rp100 juta, maka tidak perlu persetujuan pemilik rekening lagi, ” tuturnya.
Baca juga: Warga sempat Kapok Joget saat Gunawan Sadbor Ditangkap, Kini Bangkit: Kalau Beras Habis? Kerja
Diketahui pelaku tak beraksi seorang diri.
Ia mengajak dua orang pelaku lainnya yang berstatus ASN dan honorer Pemadam Kebakaran di Palembang.
Tersangka bernama Tedy berperan mencuri cek.
Sementara Hartono (36) honorer Damkar warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, dan Ahmad Rusdi (47) oknum PNS Damkar warga Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, membantu Tedy beraksi untuk mencairkan cek.
Pencurian tersebut diketahui setelah korban memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile banking.
Korban merupakan seorang pemilik Travel Haji dan Umroh.
“Terdapat transaksi uang keluar dari rekening giro korban pada 21 Oktober sekitar pukul 11.36 WIB.”
“Pemberitahuan transaksi uang keluar itu baru diketahui korban pada malam harinya. Padahal korban merasa tidak melakukan penarikan uang,” ujar Anwar.
Setelah korban mengecek transaksi uang keluar, korban bertanya kepada seorang karyawannya.
Lalu untuk memastikan hal itu, korban bertanya kepada pihak bank.
Setelah dilakukan penyelidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, akhirnya mengetahui jika salah satu karyawan bank lah yang mengambil cek milik korban.
Cek tersebut ternyata sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu.
“Kami lakukan penyelidikan didapati informasi pelaku ternyata Tedy Juni yang ditangkap di kawasan Musi Banyuasin.”
“Tersangka salah satu karyawan bank mengambil cek yang diberikan kepada korban, setelah dua tahun baru dicairkan oleh pelaku,” katanya.
Setelah mengambil cek tunai korban, tersangka Juni menyerahkan cek kepada temannya yakni Hartono.
Lalu Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan cek tersebut.
“Tersangka menyerahkan cek kepada Hartono, kemudian Hartono menyerahkan cek ke Ahmad Rusdi.”
“Ahmad Rusdi ini yang berperan mencairkan cek ke bank,” katanya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp96,5 juta, serta tiga handphone milik tersangka.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com