Informasi Terpercaya Masa Kini

5 Populer Regional: Nasib Apes Ivan Sugianto,Gantian Diminta Sujud – Babak Baru Kasus Supriyani

0 2

TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai dari update kasus pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto.

Ivan ditangkap dan dijadikan tersangka buntut kasus kekerasan terhadap anak.

Kini, nasib apes menimpa Ivan. Ia disoraki para tahanan dan disuruh sujud dan menggonggong sebagaimana yang dilakukan Ivan kepada seorang siswa SMA.

Kemudian ada babak baru dari kasus dugaan penganiayaan yang menjerat guru asal Konawe Selatan, Sulawesi Selatan, Supriyani.

Terbaru, Supriyani nota pembelaannya ditolak.

Selain itu, Jaksan Penuntut Umum (JPU) dalam putusannya yakin Supriyani telah memukul siswa di sekolahnya.

Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

1. Nasib Apes Ivan Sugianto: Disoraki Tahanan, Gantian Diminta Sujud dan Menggonggong seperti Anjing

Ivan Sugianto, pengusaha asal Kota Surabaya, Jawa Timur, disoraki oleh para tahahan ketika digiring ke Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kamis, (14/11/2024).

Ivan ditetapkan sebagai tersangka setelah memaksa seorang siswa SMA Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong seperti anjing.

Sebelum digiring ke ruang tahanan, Ivan diperiksa dulu di Gedung Unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya selama berjam-jam.

Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Setelah pemeriksaan selama berjam-jam itu selesai, Ivan digiring ke Gedung Anindita.

Tangannya diborgol dan dia berjalan tanpa alas kaki. Wajahnya ditutupi dengan masker.

Segera setelah penyidik menggiring Ivan ke ruang tahanan, Ivan menerima sambutan berupa sorakan puluhan tahanan.

Sorakan tersebut juga terdengar di halaman Gedung Anindita.

“Ivan Sugianto, sujud.. sujud sujud,” demikian bunyi sorakan itu.

“Ayo gonggong, gonggong, gonggong…”

Baca selengkapnya.

2. Kala Ira Maria Tak Berdaya Anaknya Diperlakukan seperti Binatang oleh Ivan Sugianto: Saya Takut

Ira Maria, ibu dari siswa SMA di Surabaya, yang dipaksa sujud dan menggonggong oleh Ivan Sugianto, akhirnya buka suara.

Ira dalam kesempatannya menceritakan kronologi awal yang menimpa sang anak.

Ia menyebutkan, kasus ini bermula saat ada guyonan antara sang anak dengan teman-temannya.

“Sebetulnya awal mulanya itu tidak seperti yang diberitakan di luar saling ejek, itu tidak ada.”

“Tapi, semua ini bermula dari guyonan anak saya dengan teman-temannya,” katanya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNew, Jumat (15/11/2024).

Ira melanjutkan, ia membantah anaknya mengatai anak dari Ivan Sugianto dengan sebutan anjing.

Anaknya hanya menyebut rambut anak Ivan lucu seperti pudel.

“Anak saya menyebutkan anak ini lucu rambutnya seperti pudel.”

“Jadi kata-kata anjing tidak tidak pernah digunakan oleh anak saya. Anak saya tidak pernah sekalipun melontarkan (kata) anjing,” tambah Ira.

Baca selengkapnya.

3. Kepribadian Ibu Pelaku Penganiayaan Anak di Batam, Korban Kabur Keluar Rumah dalam Kondisi Dirantai

JBD (37), seorang ibu di Batam ditangkap usai menganiaya anaknya yang berinisial AF (13).

Kasus ini terungkap usai korban mendatangi tetangganya dalam kondisi terlilit rantai dan tubuhnya penuh luka, Senin (11/11/2204).

Tetangga yang enggan disebut identitasnya mengatakan JBD berulang kali melakukan penganiayaan ke anaknya.

Mereka tinggal di rumah kontrakan dan suami JBD kerja pelayaran.

JBD dikenal sebagai sosok yang sering mentraktir tetangga dan secara ekonomi berkecukupan.

”Dia inikan sering juga keluar masuk Singapura. Selain itu, suami sirinya juga kerja pelayaran,” tuturnya.

Aksi penganiayaan tak diketahui suami JBD yang kerja di luar negeri.

“Kalau suaminya ada, jaranglah kita dengar JBD ini marah. Kalau pun marah, biasalah anak nakal,” imbuhnya.

JBD sudah diingatkan berulang kali untuk tidak melakukan penganiayaan, namun JBD tak menghiraukan.

“Sebenarnya kita sudah sering ingatkan, kalau marah sangat ke anak jangan sampai keterlaluan. Kasihan anaknya. Namun alasan pelaku biasanya, anaknya sangat bandel,” tukasnya.

Ia sempat membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca selengkapnya.

4. Rouf, Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir trailer, Rouf (43) sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat.

Pengemudi truk bernomor polisi B 9940 JIN yang menjadi biang kerok kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Rouf kurang antisipasi saat melalui jalan menikung dan menurun di ruas Tol Cipularang hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan 29 orang luka-luka dan satu orang tewas.

“R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju dijalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam.

Jules mengatakan pada saat kejadian, kendaraan truk Hino tractor head yang dikendarai Rouf melaju cukup kencang di jalan menurun.

Baca selengkapnya.

5. Babak Baru Kasus Supriyani: Bersikukuh Bantah Aniaya Anak Aipda WH, Pledoi Ditolak, hingga Kata JPU

Nota Pembelaan atau pledoi yang diajukan kubu guru Supriyani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra)., Kamis (14/11/2024).

Pledoi setebal 188 halaman berjudul ‘Orang Susah Harus Salah’ itu dibacakan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan. 

Dalam pledoi tersebut, Andri menyebut Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana. 

Dalam pledoi setebal 188 halaman, kubu Supriyani bersikukuh bahwa sang guru tak bersalah dalam kasus ini. 

Andri juga menyebut Supriyani tak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak Aipda WH. 

“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” tutur Andri. 

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Leave a comment