Informasi Terpercaya Masa Kini

Ini Daftar Barang yang Terdampak dan Tidak Terdampak PPN 12 Persen

0 1

KOMPAS.com – Kementerian Keuangan memastikan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 harus direalisasikan.

Meski menuai banyak penolakan, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Nah yang harus dipahami, tak semua barang atau jasa terkena PPN. Klasifikasi tersebut dikenal dengan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Lantas, barang apa saja yang terdampak dan yang dikecualikan dari penetapan PPN 12 persen?

Barang yang dikecualikan PPN 12 persen

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berikut:

Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: APBN Harus Dijaga Kesehatannya

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
  3. Jasa keagamaan.
  4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  5. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  7. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  8. Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  9. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  10. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
  11. Jasa pelayanan sosial.
  12. Jasa keuangan.
  13. Jasa asuransi.
  14. Jasa pendidikan.
  15. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  16. Jasa tenaga kerja.

Baca juga: Sri Mulyani Tetap Berlakukan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Barang terdampak PPN 12 persen

Mengutip Antara, berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  2. Impor BKP
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  6. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
  8. Ekspor JKP oleh PKP

Selain itu, khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

  1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
  2. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
  3. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
  4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025

Barang Kena Pajak (BKP) berwujud

  1. Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:
  2. Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
  3. Pakaian dan barang-barang fashion.
  4. Tanah dan bangunan.
  5. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
  6. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.
  7. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk

Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud

Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial

Baca juga: Aprindo Usul Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda Dulu 1-2 Tahun

Leave a comment