Informasi Terpercaya Masa Kini

Daftar 16 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

0 3

KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang tidak sesuai dengan aturan.

Berdasarkan temuan BPOM, produk kosmetik yang dicabut digunakan atau diaplikasikan, selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik, namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dikutip dari laman resminya.

Mengacu Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia.

Adapun bagian tubuh yang dimaksud seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” jelasnya.

Baca juga: BPOM Pastikan Anggur Muscat yang Beredar di Indonesia Aman, Ini Hasil Uji Terbarunya

Daftar produk kosmetik yang dicabut izin edar oleh BPOM

Berikut daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:

  1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
  2. Sappire PDRN (Dermakor)
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
  5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
  9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  12. MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol
  13. MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
  14. MCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing Indonesia
  16. MCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia.

Menurut BPOM, produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Sementara itu, kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis.

Produk kosmetik juga tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Oleh karena itu, meskipun produk tersebut telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Baca juga: Kata Barantin dan BPOM soal Temuan Anggur Shine Muscat Berbahaya dari China

Risiko penggunaan produk kosmetik tanpa izin

Taruna menyampaikan, injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari:

  • Reaksi alergi
  • Infeksi
  • Kerusakan jaringan kulit
  • Hingga menyebabkan efek samping sistemik

“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” jelasnya.

Di sisi lain, produk kosmetik yang diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya sebagai berikut:

  • Berbentuk cairan dalam kemasan ampul
  • Vial
  • Botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik
  • Pnandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan

Saat ini, BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran produk kosmetik tersebut, yakni berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

Pihaknya juga meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” kata Taruna.

Selain itu, ia juga mengimbau agar tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara menggunakan jarum/microneedle.

Tenaga medis dan masyarakat agar selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE.

Masyarakat juga diharapkan agar menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).

Baca juga: Kok Bisa BPOM Kecolongan Ada Latiao Terkontaminasi Bakteri Beredar di Indonesia?

Leave a comment