Nasib Aipda WH Jika Guru Supriyani Divonis Bebas,Pengacara Bakal Tuntut Balik: Hukuman Setimpal
SURYA.co.id – Nasib Aipda WH kini jadi sorotan setelah guru Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, sudah ancang-ancang bersiap melayangkan tuntutan balik.
Selain menuntut balik, Andri mengungkapkan Supriyani bakal menjalani rehabilitasi dan pemulihan nama baik.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan lantaran guru Supriyani telah menderita sejak dilaporkan ke polisi hingga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
“Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani.”
Baca juga: Rekam Jejak Ujang Sutisna Kepala Kejari Konawe Selatan yang Tuntut Bebas Guru Supriyani
“Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan,” katanya dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).
Andri menjelaskan pihak-pihak yang bakal dituntut balik adalah orang tua korban yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, Nurfitriana serta pihak Polsek Baito.
Sehingga, sambungnya, dia berharap kliennya divonis bebas oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu.”
“Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini,” jelasnya.
Andri menegaskan upaya hukum dengan penuntutan balik ini tidak hanya keinginan dari pihaknya selaku kuasa hukum Supriyani.
Baca juga: Beda Nasib Guru Supriyani dan Bupati Konsel usai Batal Damai dengan Aipda WH, Kemendagri Bertindak
Namun, imbuhnya, hal tersebut juga merupakan keinginan dari kliennya tersebut.
Dia menjelaskan Supriyani ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadapnya memperoleh hukuman setimpal dengan apa yang dia rasakan pasca dilaporkan.
“Karena Bu Supriyani mengatakan dia merasa sedih diperlakukan seperti itu dan dia menginginkan orang-orang yang melakukan dia seperti itu kiranya mendapatkan hukuman setimpal,” jelasnya.
“Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani,” imbuh Andri.
Rencana serangan balik ini memang sempat disinggung Andri sebelumnya.
Menurut Andri, jika nantinya guru Supriyani terbukti tak bersalah, pihaknya bakal menuntut balik.
Targetnya adalah pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap guru Supriyani, termasuk Aipda WH.
“Kami dari awal tegas ya tegas bahwa perkara ini harus dilanjutkan sampai dengan pembuktian bahwa Siapa yang benar dan siapa yang salah.
Kemudian pada saat ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, Kami ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap ibu supriyani itu harus bertanggung jawab baik secara etik maupun pidana” ujar Andri, melansir dari tayangan Nusantara TV.
Baca juga: Terlanjur Guru Supriyani Ogah Berdamai dengan Aipda WH, Ketua FKUB Kiai Hasanuri Beri Saran Begini
Andri menyebut pihaknya bakal menuntut dengan pasal pembuatan laporan palsu.
“Kami akan melaporkan membuat laporan palsu misalnya termasuk tuntutan kerugian kami bisa lakukan itu” ujar Andri.
Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (11/11/2024).
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata jaksa.
Kendati demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).
Dikutip dari Tribun Sultra, jaksa mengatakan luka yang diderita korban tidak berada di organ vital.
Selain itu, jaksa juga menganggap luka korban tidak mengganggu korban dalam beraktivitas.
Kemudian, pukulan Supriyani terhadap korban bukan dalam rangka penganiayaan tetapi untuk mendidik dan dilakukan secara spontan.
Baca juga: Baru 7 Bulan Jabat Kapolsek Baito Sudah Dicopot Gegara Kasus Guru Supriyani, Ini Sosok Iptu Idris
“Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana,” ungkap jaksa.
Tak cuma itu, jaksa juga menyatakan bahwa Supriyani tidak mengakui perbuatannya lantaran ketakutan untuk hilangnya kesempatan menjadi guru tetap.
“Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman hilangnya kesempatan menjadi guru tetap,” jelas jaksa.
Di sisi lain, jaksa mengungkapkan hal meringankan yang membuat Supriyani dituntut bebas seperti bertindak sopan selama persidangan.
Lalu, Supriyani telah mengajar selama 16 tahun di SDN 4 Baito hingga sekarang.
Kemudian, jaksa juga menganggap terdakwa masih memiliki dua orang anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua. Selanjutnya, Supriyani juga tidak pernah dihukum.
Baca juga: Pencopotan Kapolsek dan Kanit Polsek Baito Imbas Minta Guru Supriyani Rp 50 Juta? Ini Kata Kapolres
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
“Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana,” ungkapnya.
“Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali,” ujar JPU.
Kendati dituntut bebas, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengungkapkan pihaknya mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi.
Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.
Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
“JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh,” kata Andri.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).
Jika merujuk pada tuntutan jaksa, maka hal itu sesuai dengan keinginan dari pihak kuasa hukum Supriyani.
Andri menuturkan tuntutan itu sesuai dengan bebagai fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.
Baca juga: Rencana Serangan Balik Kubu Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Didukung Susno Duadji: Tidak Cukup
Menurutnya, dalam sidang tidak ada bukti kuat yang menyebut guru Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban Aipda WH dan istri.
“Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan,” katanya, Minggu (10/11/2024).
“Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani,” lanjut Andri Darmawan menambahkan.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id