Informasi Terpercaya Masa Kini

SERANGAN Balasan Guru Supriyani,Kini Bongkar Gaya Polsek Baito Minta Uang: Kalau Rp 50 juta Selesai

0 8

TRIBUN-MEDAN.com – Guru Supriyani mengungkapkan perkataan penyidik Polsek Baito yang meminta uang dama Rp 50 juta atas tuduhan memukul muridnya, anak seorang polisi.  

Guru Supriyani mengungkapkan secara gamblang kepada Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng).

Guru Supriyani merupakan guru honorer yang dituduh melakukan penganiayaan pada anak polisi yang merupakan muridnya sendiri.

Pada Propam Polda Sultra, Guru Supriyani mengaku dimintai uang Rp 2 juta dna Rp 50 juta oleh Polsek Baito.

Uang itu disebut Polsek Baito sebagai uang damai agar Guru Supriyani tak ditahan.

Di Propam Polda Sultra, Guru Supriyani menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.

Pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus Guru Supriyani oleh penyidik Polsek Baito yang terindikasi melakukan kriminalisasi.

Selain Supriyani, Propam juga meminta keterangan suaminya, Katiran, dan Lilis, wali kelas murid yang mengaku dipukuli oleh sang guru honorer. 

Bersama penasehat hukumnya, Andri Darmawan, Supriyani tiba di Propam Polda Sultra sekira pukul 13.25 Wita.

Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024). 

 

Selama diperiksa, Supriyani mengaku kurang lebih menerima 30 pertanyaan dari penyidik Propam Polda Sultra. 

Pertanyaan penyidik, soal kronologi kejadian dugaan pemukulan siswa yang dilaporkan orangtua korban kepada dirinya saat itu. 

“Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah,” katanya. 

Supriyani mengatakan penyidik juga mempertanyakan soal permintaan uang oleh oknum anggota Polsek Baito kepada dirinya selama kasusnya bergulir di kepolisian. 

“Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” ungkapnya. 

Sementara permintaan uang senilai Rp50 juta, Supriyani mengaku dimintai langsung oleh penyidik Polsek Baito dan jika tidak dituruti berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri. 

“Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai,” jelas Supriyani.

Baca juga: Arsenal Dikalahkan Pemain Pelapis Kedua Inter Milan di Liga Champions, Arteta Salahkan Wasit

Baca juga: Sosok Mbah Marto Ijoyo, Pelopor Mangut Lele di Yogyakarta yang Kini Telah Tiada

Batal Berdamai, Guru Supriyani 

Sempat dikabarkan berdamai, kini Guru Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan damai dengan Aipda WH yang diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Bupati Konsel Surunuddin Dangga mempertemukan Guru Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya di Rumah Jabatan pada (5/11/2024). 

Beredar foto dan video Guru Supriyani bersalaman dengan Aipda WH dan berpelukan dengan sang istri. 

Namun, kini Guru Supriyani pun mencabut surat damai itu karena merasa tidak ada kesepakatan perdamaian apapun dengan Aipda WH dan istrinya. 

Konflik Guru Supriyani dan Aipda WH bermula April 2024. 

Supriyani dituduh memukul seorang siswa yaitu anak Aipda WH yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.  

Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan ini sudah berjalan lama dan masuk dalam tahap persidangan.  

Lima kali sidang dugaan kasus penganiayaan murid ini digelar di PN Andoolo Konawe Selatan.  

Sebelum melewati tahap persidangan, proses mediasi sempat dilakukan. Namun, tidak berhasil karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Dari pihak Guru Supriyani beberapa kali membuka ruang jalan damai.  

Meskipun, Supriyani tidak pernah mengakui bahwa dirinya memukul anak Aipda WH. 

Sementara, Aipda WH dan istri baru membuka ruang damai usai kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.  

Bupati Konsel Surunuddin Dangga baru-baru ini menginisiasi perdamaian Supriyani dan Aipda WH. 

Dalam proses mediasi itu, Supriyani ternyata menandatangani kesepakatan perdamaian.  

Tak lama setelah proses itu, Guru Supriyani mengaku mencabut surat kesepakatan damai karena merasa terpaksa dan tertekan.

Berdasarkan surat tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai. 

Pernyataan tertulis Supriyani ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara. 

Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan. 

“Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024.” 

“Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat pernyataannya. 

Sementara itu, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai. 

“Benar,” katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).

(*/tribun-medan.com)

Leave a comment