Informasi Terpercaya Masa Kini

Apple Bangun Pabrik Aksesori di Bandung agar Blokir iPhone 16 Dibuka?

0 2

KOMPAS.com – Apple dilaporkan akan mengucurkan dana investasi sebesar 10 juta dollar AS (sekitar Rp 157 miliar) di Indonesia. Investasi ini kabarnya akan dialokasikan ke sebuah pabrik di Bandung.

Menurut sumber anonim yang dikutip Bloomberg, dana itu akan disalurkan melalui mitra strategis Apple di Indonesia, yang nantinya akan memproduksi aksesori serta komponen pendukung produk-produk Apple.

Belum diketahui rinci pabrik mana yang dimaksud dalam laporan Bloomberg itu. Rincian aksesori apa yang bakal diproduksi juga masih belum jelas.

Tawaran investasi ini konon diambil untuk mengatasi kendala izin edar iPhone 16 series di Indonesia, yang sampai saat ini belum mendapat “lampu hijau” dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga: Apple Mau Bangun Pabrik Rp 157 Miliar di Indonesia, Demi iPhone 16?

Proposal investasi tersebut kabarnya sudah diajukan Apple ke Kemenperin, meskipun hingga saat ini pihak kementerian masih mempertimbangkan usulan tersebut.

Dengan kata lain, keputusan akhir mengenai persetujuan atau penyesuaian proposal investasi Apple masih dalam proses.

Apple maupun Kemenperin belum memberikan tanggapan terkait laporan ini, dihimpun KompasTekno dari Business Times, Selasa (5/11/2024).

Apple minta Audiensi dengan Menperin

Diwartakan sebelumnya, Apple telah mengajukan permohonan audiensi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk membahas perizinan iPhone 16 di Indonesia.

Hal ini dikatakan oleh Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin.

“(Pihak Apple) Sudah (menghubungi). Sudah melalui surat. Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan,” jelas Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Febri tidak merinci tanggal surat dari Apple tersebut. Ia juga tidak menyebutkan kapan pertemuan Apple dan Menperin akan berlangsung.

Kemenperin berharap Apple segera merealisasikan investasi sesuai komitmen agar izin edar iPhone 16 series dapat segera diperoleh.

“Kalau bagi kami, bagi Pak Menteri, segera realisasikan itu (kesepakatan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN). Konkret saja. Yang konkret saja, enggak usah janji-janji manis yang berbunga-bunga,” tegasnya.

Baca juga: Apple Minta Audiensi dengan Menperin, Bahas Larangan iPhone 16 di Indonesia

Janji investasi yang belum terpenuhi

Hingga saat ini, iPhone 16 series belum dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia karena belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Sebelumnya, Apple telah berkomitmen untuk memenuhi TKDN melalui skema investasi, yakni dengan mendirikan Apple Academy di beberapa wilayah di Indonesia, senilai Rp 1,7 triliun. Dari nilai tersebut, baru sekitar Rp 1,4 triliun yang telah direalisasikan.

Menurut Febri, kurangnya realisasi investasi senilai Rp 300 miliar menyebabkan nilai TKDN yang dicapai masih di bawah 40 persen.

Jika Apple melengkapi investasi ini, mereka akan mendapatkan sertifikasi TKDN, yang memungkinkan iPhone 16 dijual secara resmi di Indonesia.

Apple memilih jalur TKDN yang berbeda dengan vendor smartphone lain di Indonesia, seperti Samsung atau Oppo yang memilih skema hardware, yakni membangun pabrik di dalam negeri.

Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, ada beberapa skema yang bisa dipilih masing-masing vendor ponsel untuk memenuhi kandungan lokal pada perangkat yang akan dipasarkan di Indonesia.

Skema pertama yaitu lewat jalur perangkat keras (hardware), misalnya dengan membangun manufaktur ponsel atau merakit ponsel di pabrik lokal di Indonesia.

Skema kedua yaitu lewat software, di mana vendor bisa menggandeng developer atau pengembang aplikasi lokal. Kemudian skema ketiga yakni memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan direalisasikan secara bertahap.

Baca juga: Hasil Pencarian iPhone 16 Hilang di Marketplace, Ini Sebabnya

Dari semua opsi itu, Apple memilih skema ketiga dengan investasi bidang riset dan pengembangan. Salah satunya lewat program Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta developer di Tanah Air.

“Mereka (Apple) memilih skema itu, skema investasi (membangun Apple Academy). Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka (Apple) bisa menjual iPhone 16,” kata Febri di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) dilansir Kompas.com.

Sebagai catatan, pelarangan iPhone 16 series di Indonesia ini adalah soal izin edarnya. Artinya, penggunaan iPhone 16 secara pribadi masih diperbolehkan, asal sudah memenuhi peraturan.

Febri mengungkapkan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan secara aturan, boleh masuk ke Indonesia.

Dengan demikian, iPhone yang sudah masuk itu hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.

Leave a comment