Informasi Terpercaya Masa Kini

Rejeki Nomplok Guru Supriyani Usai Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi,Akan Diangkat Jadi PPPK

0 8

SURYA.co.id – Rejeki nomplok didapat Bu Guru Supriyani di tengah kasusnya jadi tersangka gara-gara menghukum anak polisi.

Selain dukungan yang terus bergulir, Guru Supriyani juga bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK,” kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.

Baca juga: Beda Nasib Guru Supriyani dan Aipda WH Si Pelapor, Ada yang Dielu-elukan, Sang Polisi Ketir-ketir

Menurut Prof. Mu’ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu’ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.

“Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, Prof. Mu’ti mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendengar proses hukum Supriyani. Prof. Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya sudah mendapat beberapa laporan dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kelanjutan kasus ini.

Hasilnya, kata Prof. Mu’ti, guru tersebut telah diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) yang menangani kasus tersebut.

“Ketua PN mengabul permohonan penangguhan penahanan Supriyani,” ungkapnya.

Kendati demikian, Supriyani akan tetap menjalani persidangan pada Kamis (24/10/202) untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, kata Prof. Mu’ti, Ketua PN juga telah menyambut baik usulan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) untuk memberikan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Imbas Guru Supriyani Jadi Tersangka Gara-gara Hukum Anak Polisi, Polda Telisik Uang Damai Rp 50 Juta

Guru Supriyani Dielu-elukan 

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Supriyani digelar di PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Kamis (24/10/2024).

Pantauan TribunnewsSultra.com, sekira pukul 9.29 WITA ratusan massa aksi terdiri guru dan masyarakat berkumpul di PN Andoolo.

Tampak mereka menyampaikan dukungan, kepada Supriyani di depan Kantor PN Andoolo yang dijaga ketat TNI-Polri dan Satpol PP.

Ratusan guru tersebut kompak mengenakan seragam PGRI, sambil membawa selebaran poster bertuliskan kalimat dukungan hingga sindiran.

Poster-poster tersebut kebanyakan terbuat dari kertas karton, dengan warna beragam dan ditulis tangan para guru.

Adapun isi poster tersebut antara lain ‘Save Guru, Save Supriyani’, ‘Honorer Itu Disejahterakan Bukan Dipenjarakan’.

‘Guru adalah pelita, kalau kau padamkan maka kamu nanti akan tersesat’.

Kemudian ‘Cukup hatiku saia yang terpenjara… Bu Guru jangan… #savebugurusupriyani’, ‘Apami itu, ramemi to!!!’.

‘Jangan seenaknya dengan guru’, ‘Jadi polisi karena guru, baru ko polisikan guru, bagaimana itu!!!’.

‘Stop!!! Kriminalisasi guru’, ‘Ingat sehebat apapun saat ini dirimu karena guru’, dan ‘Guru perlu diselamatkan ketika mereka disudutkan’.

Terlihat massa aksi juga meneriaki polisi agar tidak mendiskriminasi guru.

“Guru sebagai pengajar, kalian tidak akan bisa jadi polisi kalau bukan guru,” ujar salah seorang guru yang berada di depan pagar PN Andoolo.

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Kamis (24/10/2024), terdakwa Supriyani keluar dari ruang sidang dikawal oleh penasehat hukumnya.

Tampak juga saat keluar guru-guru menyambut dengan histeris dan rasa haru.

Baca juga: Harta Kekayaan La Ode Tariala yang Pasang Badan untuk Guru Supriyani, Punya Mobil hingga Alat Berat

Guru-guru juga saat melihat Supriyani langsung minta berfoto hingga menarik Supriyani untuk dipeluk.

Perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Palangga, Muhammad mengatakan datang bersama rombongan PGRI lainnya untuk mendukung Supriyani agar dibebaskan dari tuntutan hukum di dalam persidangan.

“Kami berharap ibu Supriyani bisa bebas dalam kasus ini, dan kami berharap juga tidak ada lagi diskriminasi-diskrimanasi kepada guru,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.

 Sementara usai sidang tersebut, Supriyani langsung dibawa ke Kantor DPRD Konawe Selatan.

Aipda WH Ketar-ketir

Nasib berbalik justru dialami Aipda WH. 

Polisi Polsek Baito itu justru diperiksa tim internal Polda Sultra.

Hal ini beralasan karena adanya informasi  diduga Aipda WH mengambil barang bukti yang dipakai untuk menganiaya anaknya, serta adanya tudingan uang damai Rp 50 juta.   

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menuturkan pihaknya telah membentuk tim internal untuk menyelidiki terkait adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang kini viral tersebut.

Dia menuturkan salah satu hal yang akan diselidiki yaitu terkait adanya dugaan Aipda WH mengambil barang bukti berupa sapu ijuk yang disebut digunakan Supriyani untuk memukul anaknya.

Padahal, secara prosedur, dalam penanganan sebuah kasus, barang bukti diamankan oleh penyidik.

Buana menuturkan Aipda WH bakal diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.

“Itu (dugaan Aipda WH mengambil barang bukti) masih kita dalami semua,” katanya pada Selasa (22/10/2024).

Selain itu, Buana juga menyebut tim internal bakal menyelidiki terkait isu adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang diminta oleh Aipda WH kepada Supriyani.

Dia menegaskan seluruh isu tersebut akan diselidiki dan diharapkan bakal terbuka secepatnya.

“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan, pembuktian secara materil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi.”

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Aipda WH membantah telah meminta uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani. 

“Terkait permintaan uang besarannya seperti itu tidak pernah kami meminta.”

“Sekali lagi kami sampaikan, kami tidak pernah meminta,” katanya saat ditemui awak media TribunnewsSultra, Senin (21/10/2024) lalu.

Aipda WH menjelaskan Supriyani yang juga terlapor sempat mengunjungi rumahnya. 

Tujuannya meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Ditemani kepala sekolah SDN 4 Baito.

Sementara kedatangan kedua terlapor, ditemani langsung Kepala Desa (kades).

“Upaya mediasi pertama kali tersangka itu bersama kepala sekolah. Ia akui perbuatannya, kami sampaikan berikan kami waktu,” katanya.

Dalam upaya mediasi berikutnya, pihak tersangka dan suaminya datang langsung ke rumah korban. Tetapi, mediasi gagal.

“Kami tidak pernah meminta uang. Malahan, suami tersangka saat datang ke rumah mengeluarkan amplop putih.”

“Tidak tahu isinya. Dilakukan suaminya saat ke rumah bersama kepala desa,” katanya soal tudingan uang damai Rp50 juta.

Keterangan berbeda diberikan oleh Kastiran (38), suami Supriyani.

Ia mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak pelapor.

Selain itu, Aipda WH meminta Supriyani keluar dari sekolahnya tempat mengajar.

Kastiran tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.

“Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai.”

“Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.

Supriyani kepada suami mengaku saat kejadian berada di kelas lain.

Ia mengajar di kelas 1 B, sedangkan anak Aipda WH berada di kelas 1 A.

Kasus yang menjerat Supriyani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Konawe Selatan. 

Ia sedang menunggu proses sidang yang akan digelar pada Kamis (24/10/2024) besok.

Kejari Konawe Selatan sebelumnya telah menahan Supriyani sejak Jumat (18/10/2024) kemarin.

Namun karena dengan berbagai pertimbangan, penahanan terhadap Supriyani ditangguhkan.

Ia keluar dari Rutan Perempuan Kelas III Kendari pada Selasa (22/10/2024) sore.

Supriyani mengaku dipaksa oleh penyidik untuk mengakui perbuatannya.

“Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah,” ungkapnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Supriyani secara tegas tidak pernah melakukan pemukulan terhadap anak dari Aipda Wibowo Hasyim.

Ia merupakan salah satu guru honorer Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

“Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu.”

“Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu,” katanya sambil menangis.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment