DJP Buka Suara Terkait Pemblokiran Rekening UD Pramono yang Tunggak Pajak Rp 670 Juta
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait pemblokiran rekening bank milik UD Pramono di Boyolali, Jawa Tengah yang menyebabkan usaha dagang tersebut menutup usahanya sementara.
Diketahui, pemblokiran rekening UD Pramono karena terdapat tunggakan pajak sebesar Rp 670 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pemblokiran rekening yang dilakukan merupakan bagian dari penagihan pajak.
Baca juga: Ribuan Peternak Sapi di Boyolali Resah, UD Pramono Nyaris Tutup karena Utang Pajak Rp 670 Juta
Sebab, DJP bertugas menagih hak negara terhadap penunggak pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
“Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (4/11/2024).
Dia mengungkapkan, pemblokiran rekening yang dilakukan kepada UD Pramono telah didahului dengan penerbitan dan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah nelakukan penyitaan kepada penunggak pajak.
“Tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif,” ungkapnya.
Baca juga: UD Pramono Utang Pajak Rp 670 Juta, 1.300 Peternak Sapi di Boyolali Terancam Gulung Tikar
Namun lantaran sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan UD Pramono belum melunasi tunggakan pajaknya, maka DJP melakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening.
“Dalam upaya penegakan hukum, DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan termasuk hak-hak wajib pajak,” jelasnya.
Dwi menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan langkah mediasi dengan UD Pramono dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali.
“Mediasi dillakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Baca juga: Airlangga Bocorkan Program Quick Win Prabowo, Sejumlah Insentif Pajak dan KUR Bakal Diperpanjang
1.300 peternak sapi perah terancam gulung tikar
Akibat pemblokiran rekening UD Pramono itu, sebanyak 1.300 peternak sapi perah di Boyolali, Jawa Tengah.
Pasalnya, UD Pramono selama puluhan tahun berperan penting bagi peternak sapi perah untuk menyediakan pakan dan pembelian susu.
Namun, UD Pramono saat ini terpaksa menghentikan usahanya sementara waktu setelah rekeningnya diblokir karena tunggakan pajak sebesar Rp 670 juta.
Diberitakan sebelumnya, para peternak pun tidak tinggal diam. Ratusan peternak sapi perah di Boyolali pun mendatangi kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024), untuk meminta klarifikasi masalah UD Pramono dan nasib mereka.
Baca juga: Daya Beli Lemah, Pemerintahan Prabowo Perpanjang Insentif Pajak dan Program Kendaraan Listrik
“Hari Jumat besok, (UD milik) Pak Pramono akan tutup. Makanya kita datang ke sini untuk klarifikasi,” kata Gito (56) warga Dukuh Rejosari, Desa Gedangan, Kecamatan Cepogo.
Gito menambahkan, aksi ini bertujuan untuk memastikan UD Pramono tidak ditutup, karena jika itu terjadi, 1.300 peternak sapi perah akan kehilangan pembeli utama dan bisa berujung pada kerugian besar.