Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Ketahuan Pakai Jam Tangan Rp 1,1 Miliar,Tapi LHKPN Cuma Rp 5 Miliar
TRIBUN-MEDAN.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar ketahuan memakai jam tangan seharga Rp 1,1 miliar.
Abdul Qohar ketahuan memiliki jam tangan fantastis saat memberikan keterangan soal kasus korupsi Tom Lembong atas perkara izin impor gula.
Saat itu, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Tom Lembong membuat kebijakan impor gula padahal kondisi bahan dasar pembuatan gula dari petani sedang surplus.
Kendati demikian Kejagung tidak menemukan aliran dana ke Tom Lembong.
“Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana,” jelas Abdul Qohar saat konferensi pers waktu lalu.
Abdul Qohar menjadi sorotan saat memakai jam tangan mewah tersebut.
Hal ini bermula dari akun X @/BosPurwa yang mengunggah tangkapan layar salah satu konferensi pers Abdul Qohar.
“Kek simple gitu jamnya, keren. Ada yang tau merk jam dan harganya bray? Pen beli!” tulisnya, seperti dikutip pada Sabtu (2/11/2024).
Akun @/tokugawakenshin lalu membalasnya dengan blak-blakan mencurigai harta kekayaan Abdul Qohar yang dilaporkan di LHKPN-nya.
“Min @KejaksaanRI atau @KPK_RI gak mau cek tuh LHKPN nya Abdul Qohar ada gak Jam Tangan merk ini: Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph Red/Leather Ø46 mm,” sentil @/tokugawakenshin.
Menurut situs The Watch Agency, jam tangan itu dibanderol seharga 69.100 Euro atau setara dengan Rp1,22 miliar (EUR 1 = Rp17.640). Tentu saja harga ini belum termasuk pajak dan bea barang impor untuk masuk ke Indonesia.
“Kalo gw cek data LHKPN nya nih min @KPK_RI, pejabat di @KejaksaanRI ini gak ada laporin Jam tangan yang dipakenya itu. Coba tolong periksa dong masa mau bersih-bersih pejabatnya gak bersih kan lucu. Kalo ikut aturan BC maka harga jam tangan yang dipakai Abdul Qohar bica mencapai Rp 2 M loh,” lanjutnya.
Akun yang sama juga kembali mengulik koleksi jam tangan Abdul Qohar lain yang rata-rata dibanderol di atas Rp500 juta.
“Ada Rolex Daytona juga nih yang harganya cukup fantastis. Makin mencurigakan ya gengs,” cuit @/tokugawakenshin.
Harta Kekayaan Abdul Qohar
Abdul Qohar terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Januari 2024, yakni saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Total harta kekayaannya adalah Rp5,6 miliar, dengan porsi aset terbesar adalah tanah dan bangunan senilai Rp4,42 miliar.
Abdul Qohar tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten dan Kota Malang, serta Kabupaten Lamongan.
Sedangkan isi garasi Abdul Qohar hanya Toyota Jeep 2018 dan sepeda motor Honda senilai total Rp314,5 juta.
Kemudian Abdul Qohar juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 5 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp1,02 miliar.
Namun Abdul Qohar juga mengaku mempunyai utang sebesar Rp150 juta.
Menurut penelusuran publik, harga jam tangan tersebut mencapai sekitar 69.100 euro atau setara Rp1,18 miliar, angka yang cukup kontras dengan total kekayaan yang dilaporkannya, yang disebut-sebut berkisar Rp5 miliar.
Rekam Jejak Abdul Qohar
Abdul Qohar adalah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus Kejagung.
Ia memiliki gelar Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H.
Sebelum menjabat Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memiliki jabatan sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
Abdul Qohar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Angkatan 1988.
Ia sebelumnya dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Kemudian Abdul Qohar bertugas Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah menggantikan Meran Djeman SH yang telah selesai masa jabatannya sejak 7 Agustus 2017.
Lalu, Abdul Qohar dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017.
Kemudian, Abdul Qohar juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
KPK Bakal Selidiki LHKPN Abdul Qohar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar.
Hal ini merespons soal viralnya Qohar yang memakai jam tangan mewah senilai miliaran rupiah yang diduga tidak dicantumkan dalam LHKPN.
“Saya lihat dulu ya (LHKPN Qohar),” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Sabtu (2/11/2024).
Pahala memastikan, bakal menelisik harta kekayaan milik Qohar hingga mendalam.
Apabila ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan, dia membuka peluang memanggil Dirdik Jampidsus Kejagung itu untuk dilakukan klarifikasi.
“Iya pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK tindak lanjuti,” ucapnya.
(*/tribun-medan.com)