Oh, Ternyata Ini Isi Permendag No. 8/2024 yang Disebut Bikin Sritex Pailit
Bisnis.com, JAKARTA – Sritex yang pailit masih menjadi perbincangan. Apalagi, Instagram Sritex hingga kini semakin gencar mengunggah konten agar pemerintah menyelamatkan perusahaan tersebut.
Namun ada yang menarik dari pailitnya Sritex, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto sempat mengatakan jika ada Permendag yang membuat Sritex dan sejumlah perusahaan tekstil di Indonesia.
Ia mengatakan regulasi tersebut berdampak signifikan karena mengganggu operasional produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
Baca Juga : OJK Ungkap Kredit ke Sritex yang Pailit Mencakup 3 Leasing dan 27 Bank
“Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).
Terkait dengan pengajuan revisi Permendag No. 8/2024, Iwan menyebut pihaknya akan menyerahkan seluruh kebijakan industri kepada pemerintah. Namun, dia berharap pemerintah dapat menentukan regulasi terbaik.
Baca Juga : : Menko Airlangga Sebut Investor Asing Tak Minat Akuisisi Sritex
Bagaimana isi Permendag No. 8/2024?
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Berikut tujuh substansi ketentuan Permendang 8/2024:
1. Syarat permohonan Persetujuan impor (PI) oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purna jual dari 18 komoditas yang dulu dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
Baca Juga : : Prabowo Ingin Sritex Tetap Bisa Ekspor-Impor, Duitnya dari Mana?
2. Pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, berupa elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).
3. Barang impor khusus untuk komoditas yang tertahan dalam di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 harus dikeluarkan.
4. Pengecualian larangan terbatas (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal 1.500 dollar AS per pengiriman yang diimpor oleh importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.
5. Simplifikasi syarat pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang yang tidak diperdagangkan serta barang keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.
6. Penambahan ketentuan berupa pengecualian lartas terhadap barang yang tidak untuk kegiatan usaha dan barang kiriman pribadi. Barang tersebut dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlahnya. Ini tidak berlaku untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor.
7. Penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam,dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maksimal dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.