Imbas Bupati Konsel Tarik Sudarsono dari Camat Baito di Kasus Guru Supriyani,Rieke Beber Sanksi Ini
SURYA.co.id – Keputusan Bupati Konawe Selatan (Konsel) menarik Sudarsono dari jabatan Camat Baito imbas dari kasus Guru Supriyani masih ramai jadi sorotan.
Salah satu yang menyoroti tajam adalah Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Diketahui, sebelumnya sempat beredar kabar Bupati Konsel Surunuddin Dangga mencopot Sudarsono dari jabatan Camat Baito imbas dari Kasus Guru Supriyani.
Namun, Surunuddin membantah hal tersebut, ia mengaku cuma menarik Sudarsono untuk menjalani pembinaan.
Hal ini lantaran Bupati menilai Camat Baito tidak mampu menyelesaikan permasalahan kasus dua warganya tersebut, dan soal teror yang dialami Sudarsono berupa perusakan mobil dinas.
Baca juga: Hasil Visum Anak Aipda WH Janggal, Pengacara Guru Supriyani Soroti Dokter : Dinilai Tak Kompeten
Keputusan Surunuddin ini mendapat kritik tajam dari Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menegaskan bahwa Bupati tidak bisa mencopot Camat yang merupakan ASN begitu saja, karena pencopotan itu seharusnya mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena saat ini mendekati Pilkada serentak.
“Emangnya bisa Camat dicopot Bupati seperti itu, ya enggak bisa lah,” kata Rieke melalui unggahan video pada akunnya di Instagram, Kamis (31/10/2024).
Rieke menjelaskan mekanisme penggantian pejabat diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Adapun pada Pasal 71 Ayat 2 UU itu menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri”.
Baca juga: Ikut Prihatin dengan Nasib Guru Supriyani, Pengacara Hotman Paris Siap Membantu: Hubungi Tim 911
“Bupati Konawe Selatan bukan petahana (tidak ikut dalam Pilkada 2024) terkena sanksi yang diatur dalam ayat (6) Pasal 71,” jelas Rieke.
Rieke lantas membacakan ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 190 yang berbunyi; “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Menurut Rieke, ada indikasi kuat terjadi tiga pelanggaran yang dilakukan Bupati Konsel atas pencopotan Camat Baito, sebagai berikut;
1. Aspek kewenangan: melampaui kewenangannya, karena pemecatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri;
2. Aspek prosedural: sanksi tidak sesuai prosedur hukum;
3. Aspek pidana: memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Diketahui bahwa Surunuddin Dangga menjabat sebagai Bupati Konawe Selatan selama 2 periode yakni 2016-2021 dan 2021-2024.
Sementara, saat ini Konsel juga sedang mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024 nanti.
Dalam video itu, Rieke juga menyampaikan sejumlah rekomendasi atas langkah bupati Konsel mecopot jabatan Camat Baito.
1. Mendukung Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada Bupati Konawe Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Baca juga: Sosok Teguh Suwarno Ketua PB PGRI yang Setia Kawal Kasus Guru Supriyani, Singgung Sikap Aipda WH
2. Mendesak pembatalan sanksi dan pemulihan seluruh hak-hak, serta perlindungan hukum bagi Camat Baito sesuai peraturan perundang-undangan;
3. Mendukung Komisi II DPR RI untuk melakukan politik pengawasan terhadap indikasi penyalahgunaan kekuasaan Bupati Konawe Selatan;
4. Mendukung Komisi III DPR RI untuk menjalankan politik pengawasan dalam kasus Supriyani.
Sebelumnya, keputusan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga jadi sorotan setelah menarik Sudarsono dari jabatan Camat Baito.
Penarikan Sudarsono ini diduga merupakan imbas dari kasus Guru Supriyani.
Menurut klarifikasi Surunuddin, Sudarsono tidak dicopot, namun hanya ditarik sementara dari posisi Camat Baito.
Menurut Surunuddin, penarikan sementara Sudarsono ini demi memberikan pembinaan kepada Camat Baito tersebut.
“Tidak ada pencopotan, dia hanya ditarik untuk dibina,” kata Surunuddin saat konferensi pers di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/10/2024).
Surunuddin juga mengaku tidak mempersoalkan sikap Sudarsono yang mengawal guru honorer Supriyani selama persidangan, dari segi menyediakan fasilitas rumah hingga kendaraan.
Menurutnya sudah menjadi kewajiban pemerintah mendampingi warganya.
Baca juga: Gara-gara Plin Plan Soal Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, Kades Diperiksa Propam
“Sudah tugasnya pemerintah itu mendampingi warganya, siapapun itu,” kata Surunuddin.
Dia pun mengaku ikut membantu Supriyani, termaksud meminta kepada kepala dinas menjadi jaminan saat penangguhan penahanan di Lapas Perempuan dan Anak.
“Saya sebetulnya tidak mau sebut, tapi selama kasus ini saya berikan dukungan kepada Supriyani baik itu moril maupun materil, bahkan uang pribadi saya, saya pakai untuk membantu Supriyani selama menghadapi kasus ini,” ujarnya.
Bahkan dia tidak melarang insitusi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ketika akan memberikan dukungan moril kepada Supriyani.
“Kalau saya larang mereka, itu baru saya bisa disalahkan,” kata Surunuddin.
Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menghubungkan penarikan camat ini dengan kasus yang sedang dihadapi Supriyani.
Sebab, penonaktifan ini kata Surunuddin sebagai bentuk pendisiplinan yang dilakukan dirinya sebagai pembina ASN, karena Sudarsono dianggap telah membuat gaduh Konawe Selatan gegara menyebut mobilnya ditembak.
“Supaya dia berhati-hati untuk berkomentar, apalagi sampai mengatakan kalau mobilnya ditembak,”
“Ini harus dipisahkan, dua hal yang berbeda ini,”
“Padahal kita belum tahu penyebab kaca itu pecah, apakah diketapel atau seperti apa, yang berhak mengatakan itu adalah laboratorium Polri,” tutupnya.
Sebelumnya, nasib apes kini menimpa Camat Baito, Sudarsono, yang sempat membantu Guru Supriyani.
Sudarsono sebelumnya sempat mempersilahkan Guru Supriyani tinggal di rumahnya agar lebih aman.
Tapi kini Sudarsono malah ditarik dari jabatannya.
Sebelum dicopot dari jabatannya sebagai Camat Baito, Sudarsono mengungkapkan tak pernah ikut campur dalam persoalan hukum guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Statusnya sebagai seorang camat di Kecamatan Baito, membuatnya turun tangan membantu Supriyani, warganya.
Namun, untuk urusan hukum, Sudarsono tidak ikut campur dan tetap menyerahkan pada proses persidangan yang berjalan.
Hal tersebut diungkapkan, satu hari jelang pencopotannya yang dilakukan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
TribunnewsSultra.com berkesempatan bertemu Sudarsono di Rumah Jabatan atau Rujab Camat Konawe Selatan.
Momen tersebut terjadi sehari jelang pencopotannya pada Senin (28/10/2024).
Tepat pada persidangan kedua Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan.
Meski membantu Supriyani dari segi menyediakan fasilitas rumah hingga kendaraan, namun Sudarsono tidak ikut campur pada proses hukum kasus guru aniaya murid ini.
Ia mengungkapkan alasannya membantu Supriyani dalam proses persidangan.
Menurutnya, ia tak ikut campur dalam urusan hukum guru SD di Kecamatan Baito itu.
Sebagai camat pada saat itu, ia pun mendapat permintaan dari pihak pengacara Supriyani untuk diamankan terlebih dahulu.
Permintaan tersebut tidak ditolak oleh Sudarsono.
Ia pun setuju membawa Supriyani ke rumah jabatannya.
Pasalnya, bagi Sudarsono, ia merasa sudah kewajibannya untuk memberi keamanan warganya yang sedang dalam permasalahan.
“Kami pada saat menjemput di Lapas Perempuan Kendari, ada penangguhan. Kemudian pihak pengacara sampaikan bahwa kalau bisa ibu Supriyani titip di rumah jabatan,” jelasnya dalam wawancara khusus, melansir dari Tribun Sultra.
“Saya juga menerima, sebagai Camat wajib memberi tempat warga kita yang dalam keadaan aman,” jelasnya.
Ia menegaskan untuk permasalahan hukum tidak pernah dicampuri oleh Pemerintah Kecamatan.
Sudarsono hanya memastikan kebutuhan terdakwa kasus guru aniaya murid itu bisa terpenuhi selama sidang.
Salah satunya adalah kendaraan mobil dinas yang turut ditumpangi Supriyani.
“Jadi ibu Supriyani ini kalau masalah hukumannya kami tidak campuri. Yang kita pastikan di sini kebutuhannya selama dalam proses menjalani sidang,” jelasnya.
Camat Baito Sudarsono Mangidi tetiba diganti buntut kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sosok yang selama ini ikut mendampingi sang guru honorer salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baito, Provinsi Sultra, tersebut digantikan sementara oleh Ivan Ardiansyah.
Ivan saat ini juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Konawe Selatan.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id