Bukalapak Buka Suara Usai Dihukum Bayar Rp 107 Miliar
KOMPAS.com – PT Bukalapak.com buka suara soal vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim memvonis perseroan untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.
Hukuman denda ini sesuai dengan putusan bernomor 2461/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL yang diketok hakim PN Jakarta Selatan pada 15 Oktober.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengungkapkan perusahaan akan menempuh langkah hukum menghadapi putusan tersebut.
“Terdapat prosedur hukum yang wajib dipenuhi oleh para pihak sebelum eksekusi atas keputusan tersebut dapat dilakukan dan perseroan saat ini sedang berupaya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut,” jelas Fika dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Sabtu (2/11/2024).
Lanjuta Fika, menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut, perseroan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan hakim yang terbaru melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Bukalapak Jawab Rumor Bakal Diakuisisi Temu Asal China
Fika menegaskan, masalah hukum yang menimpa Bukalapak di pengadilan sampai sejauh ini belum mempengaruhi operasional dan keuangan perusahaan.
“Tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap operasional dan keuangan perusahaan atas kasus hukum tersebut,” kata Fika.
“Perseroan berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum di dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional,” tambah dia.
Dengan mengambil langkah PK ke tingkat MA, Bukalapak berharap bisa mencegah potensi kerugian perusahaan akibat perkara hukum tersebut.
“Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan,” tutur Fika.
Baca juga: OJK Surati Bukalapak karena Dana IPO Sisa Rp 9,8 Triliun
Kronologi Bukalapak digugat
Kasus hukum yang menimpa Bukalapak sejatinya bermula sejak beberapa tahun silam. Saat itu, PT Harmas Jalesveva melayangkan gugatan terhadap Bukalapak dan PT Leads Property Service Indonesia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantas mengabulkan sebagian gugatan. Majelis hakim PN Jaksel dalam sidang putusan perkara No.575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang berlangsung 12 April 2023 memutus bahwa Bukalapak sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Putusan itu mengharuskan emiten berkode BUKA itu membayar kerugian materiil Harmas Jalesveva berupa kehilangan pendapatan selama 5 tahun senilai Rp 107,4 miliar.
Kerugian materiil tersebut terkait pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal.
Baca juga: 2 Cara Upload Bukti Pembayaran di Bukalapak
Sedangkan kerugian immateriil berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.
Harmas Jalesveva sendiri adalah vendor yang menyediakan perkantoran untuk ditempati Bukalapak. Melalui perjanjian Letter of Intent (LOI) pada 2017, Harmas Jalesveva akan menyediakan ruang kerja beserta proses pembangunannya yang dikerjakan bertahap mulai 2018.
Bukalapak lalu mengirimkan uang deposit sebagai komitmen. Namun kemudia kontrak LOI diputus di tengah jalan, tepatnya pada September 2019 oleh Bukalapak.
Menurut penjelasan Bukalapak, pemutusan kontrak karena kegagalan Harmas untuk menyerahkan ruang kerja sesuai target, Bukalapak juga terpaksa harus mengambil sikap dengan menyewa ruang kerja di lokasi yang lain.
Baca juga: Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada