Surya Paloh Terkejut Kejagung Tangkap Tom Lembong: Enggak Ada Angin, Enggak Ada Hujan…
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengakui dirinya terkejut dan prihatin atas penangkapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan saat ia menjabat sebagai Mendag pada 2015 silam.
“Saya pikir bagaimanapun juga tentu itu suasana yang amat memprihatinkan bagi saya sebagai ketum Partai Nasdem,” kata Surya Paloh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
“Tapi enggak ada angin, enggak ada hujan, tiba-tiba ada (kasus) Tom Lembong. Kita juga terkejut itu,” sambung Paloh.
Baca juga: Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang
Surya Paloh menuturkan, kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong sudah lama, yakni terjadi pada tahun 2015. Barangkali kata dia, banyak pihak yang sudah lupa.
Ia menyatakan, lebih mengapresiasi kasus-kasus baru yang ditangani Kejagung.
Misalnya temuan dana Rp 1 triliun yang ditemukan di kediaman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Begitu pula penangkapan sejumlah hakim yang diduga berkonspirasi meloloskan suatu perkara.
“Saya pikir begitu banyak masalah yang harus kita selesaikan. Prioritas utama tentu kita harapkan kasus-kasus yang cukup aktual, yang memang perlu kita apresiasi. Saya pikir kita apresiasi itu,” ucap Paloh.
Baca juga: Kejagung Belum Agendakan Periksa Keluarga Zarof Ricar meski Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun
Paloh bilang, kasus-kasus itu berbeda dengan kasus Tom Lembong layaknya petir di siang bolong.
Menurut Paloh, mencari masalah dari kejadian masa lalu adalah bentuk pesimisme.
Padahal, pemerintahan baru harusnya membentuk kepercayaan diri atau confident.
“Kita mau membesarkan hati kita semua, ini pemerintahan kita, kita confidence dong harusnya, membangun confidence itu penting, bukan membangun pesimisme. Kalau cari masalah masa lalu, itu barangkali lebih ke pesmisme bukan optimisme,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Penetapan tersebut terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016.
Baca juga: Kejagung Diminta Periksa Kebijakan Impor Gula oleh Mendag Setelah Tom Lembong
Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015, saat dirinya masih menjabat sebagai Mendag.
Padahal, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, Rabu (30/10/2024).
Penetapan Tom sebelumnya dikomentari pula oleh Anies Baswedan. Diketahui, Tom merupakan Wakil kapten Tim Nasional Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024.
Anies menyinggung soal negara hukum dan negara kekuasaan yang menjadi falsafah pembentukan negara Indonesia untuk merespons penetapan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam akun X-nya, @aniesbaswedan.
“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat).”,” kata Anies, Rabu (30/10/2024).