Informasi Terpercaya Masa Kini

Dugaan Mahfud MD,Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg di Kediaman Zarof Ricar Milik Sosok Ini?

0 13

TRIBUN-MEDAN.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meyakini bahwa uang sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bukan milik pribadi Zarof.

Menurut Mahfud, uang dan emas itu diduga hanya dititipkan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk diberikan kepada para hakim yang menangani kasus mereka.

Mahfud menyebutkan, alasan kuat uang dan emas tersebut bukan milik Zarof karena mantan pejabat MA tersebut hanya berperan sebagai pejabat administratif, bukan hakim yang mengurus putusan perkara.

“Saya yakin (uang dan emas) bukan punya dia (Zarof Ricar). Dia kan bukan hakim, dia hanya pejabat administratif,” kata Mahfud melalui kanal YouTube Terus Terang Mahfud MD pada Rabu (30/10/2024).

Mahfud juga mengungkapkan bahwa Zarof telah lama berperan sebagai makelar kasus di MA, diduga sejak 2012 hingga 2022, ketika ia menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) MA.

Ia bahkan menduga Zarof masih menjalankan praktik tersebut meski sudah pensiun sejak 2022.

Menurut Mahfud, uang dan emas yang ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman Zarof adalah bagian yang belum dibagikan kepada hakim terkait.

Penangkapan Zarof Ricar dan Temuan Kejagung

Kejagung menangkap Zarof Ricar di Bali pada Kamis (24/10/2024) terkait dugaan suap atas vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian Dini Sera Afrianti.

Penangkapan Zarof dilakukan usai Kejagung terlebih dahulu menangkap tiga hakim MA yang menangani kasus tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Zarof Ricar diduga menerima suap dari berbagai kasus di MA.

Total nilai gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat diperkirakan hampir mencapai Rp1 triliun, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.

“ZR menerima gratifikasi dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing. Jika dikonversi, totalnya mencapai Rp920 miliar,” ungkap Abdul Qohar pada konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Menurut Qohar, penyidik Kejagung terkejut ketika menemukan sejumlah uang dan emas yang sangat besar dalam penggeledahan di beberapa kediaman Zarof. “Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ungkapnya.

Mahfud berharap kasus ini bisa menjadi momentum pemberantasan mafia peradilan di Indonesia.

Kekayaan Zarof Ricar

Nama Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), tengah jadi sorotan setelah diduga menjadi perantara suap dalam kasus Ronald Tannur.

Zarof ditangkap setelah penggeledahan oleh Kejaksaan Agung menemukan uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumahnya di Senayan, Jakarta.

Mengacu pada laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dilaporkannya, harta kekayaan Zarof terus mengalami peningkatan signifikan sejak pertama kali melapor pada tahun 2007.

Pada tahun tersebut, total kekayaannya mencapai Rp6,3 miliar.

Pada 2016, saat menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Badilum, harta Zarof meningkat menjadi Rp36,4 miliar, bertambah Rp30 miliar dalam waktu sembilan tahun.

Terakhir kali melaporkan harta pada 2022, jumlah kekayaan Zarof tercatat sebesar Rp51,4 miliar, yang mencakup sejumlah aset properti di berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, dan Bandung, serta tiga kendaraan, yaitu Toyota Kijang Innova, VW Beetle, dan Toyota Yaris.

Saat ini, proses hukum terhadap Zarof terus berlanjut seiring dengan penyelidikan Kejaksaan Agung yang menyoroti dugaan korupsi dalam kasus ini.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Zarof pertama kali menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 September 2007.

Pada waktu itu Zarof melapor sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana

Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. 

Total hartanya Rp 6.352.252.924 (Rp 6,3 miliar).

Zarof kemudian kembali melaporkan LHKPN ke KPK pada 23 Mei 2016. 

Saat itu dia sudah menjabat Sekretaris Direktorat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Zarof Ricar melaporkan memiliki harta Rp 36.451.622.150 (Rp 36,4 miliar).

Itu artinya, sejak pertama kali melapor pada 2007 hingga 2016, dalam waktu sembilan tahun, terjadi kenaikan harta Rp 30 miliar.

Pada tahun berikutnya, yakni tahun 2017, Zarof untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.

Pada laporan tertanggal 31 Desember 2017, tercatat Zarof Ricar mengantongi harta sebanyak Rp 43.281.907.696 (Rp 43,2 miliar).

Pada tahun-tahun berikutnya, hingga dia terakhir menyetorkan data LHKPN ke KPK tahun 2022, kenaikan harta Zarof tak terlalu signifikan.

Zarof Ricar terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 11 Maret 2022.

Saat itu ia tercatat mempunyai harta sebanyak Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).

Aset tanah dan bangunan Zarof tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Selatan, Bogor, Solok, Tangerang, Denpasar, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur.

Untuk kendaraan, Zarof mencantumkan tiga mobil, yakni Toyota Kijang Innova tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021. 

Profil Zarof Ricar

Zarof lahir di Sumenep, Madura, dan merupakan pensiunan pejabat MA yang menyelesaikan tugasnya pada Januari 2022.

Sepanjang kariernya, Zarof pernah menduduki posisi strategis, termasuk sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA serta sebagai Plt Dirjen Badilum pada tahun 2020.

Di luar MA, Zarof juga tercatat sebagai Wakil Ketua Komite Etik PSSI pada 2017.

Saat ini, proses hukum terhadap Zarof terus berlanjut seiring dengan penyelidikan Kejaksaan Agung yang menyoroti dugaan korupsi dalam kasus ini.

Untuk diketahui, Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023).

Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur membuat Dini meninggal, namun pelaku dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Setelah memberikan vonis bebas, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald karena mereka diduga menerima suap untuk membebaskan pelaku.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar, mengatakan bahwa Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali pada Kamis (24/10/2024).

Selain menangkap, Kejagung juga menemukan uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof yang berada di Senayan, Jakarta.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel

Leave a comment