Informasi Terpercaya Masa Kini

Sosok yang Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani Terbongkar,Kades: Muncul Tangan Angka Lima

0 5

SURYA.CO.ID – Terungkap kronologi munculnya uang damai Rp 50 juta yang harus dibayarkan keluarga guru Supriyani agar bisa bebas dari tuduhan menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).  

Kronologi munculnya uang damai Rp 50 juta itu dibeberakan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. 

Rokiman adalah pihak yang menjembatani antara keluarga guru Supriyani dengan pihak kepolisian.

Dalam video yang diterima TribunnewsSultra (grup surya.co.id), Kamis (24/10/2024), Rokiman mengungkapkan awalnya dirinya mencoba melakukan mediasi dengan pelapor, yakni Aipda WH. 

“Tapi tidak membuahkan hasil. dalam artian masih minta waktu untuk berdamai,” katanya.

Baca juga: Beda Nasib Guru Supriyani dan Aipda WH Si Pelapor, Ada yang Dielu-elukan, Sang Polisi Ketir-ketir

Seiring berjalannya waktu, kata Rokiman suami guru Supriyani bernama Katiran mendatangi dia untuk menanyakan perkara yang dialami oleh istrinya tersebut.

“Saya jawab nanti saya tanyakan ke Polsek,” ujarnya. 

Setalah itu Rokiman kemudian mendatangi Polsek Baito untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Di Polsek Baito, Rokiman bertemu dengan Kanit Reskrim. 

Dalam pertemuan itu, disampaikan mediasi belum bisa menemui titik temu karena keluarga korban belum bisa memaafkan dan masih minta waktu.

Berjalan waktu, suami Supriyani kembali mendatangi Rokiman untuk bisa mempercepat proses kasus ini. 

“Karena menyangkut beban di istrinya. Kemudian dari bapak Katiran menyiapkan dana Rp10 juta,” jelasnya.

Rokiman pun kemudian kembali menyampaikan hal tersebut kepada Kanit Reskrim.

Hanya saja lagi-lagi keluarga korban belum bisa menerima atau berdamai. 

“Setelah itu, pak kanit menyampaikan belum mau pak. Kemudian saya kembali ke bapak Katiran (Suami Supriyani) berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta,” katanya.

Akan tetapi, angka tersebut belum membuat keluarga korban bisa berdamai. 

Rokiman kembali mendatangi Polsek Baito untuk menanyakan kasus tersebut.

“Kemudian muncul tangan angka lima, Setelah itu saya tanya, ini lima apa pak. Lima ratus atau lima juta. Bukan pak ini lima besar,” katanya.

Rokiman pun kemudian kembali menanyakan angka lima itu dan dijawab lima puluh. 

Rokiman lalu menyampaikan angka 50 juta itu kepada suami Supriyani.

Hanya saja pihak Supriyani mengatakan tidak mampu membayar hingga Rp50 juta tersebut.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Supriyani dan DPRD Konawe Selatan, salah satu kuasa hukum Supriyani La Hamildi menyampaikan karena kasus ini, Kepala Desa Wonua Raya tidak bisa tidur dan kepikiran.

“Karena seolah-olah angka Rp 50 juta itu dari pak Kades ini, padahal tidak,” katanya.

Sebelumnya, Kastiran (38) mengatakan, ia mulanya mendapat panggilan dari penyidik di Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024. 

Ketika itu polisi meminta kontak Supriyani. 

Polisi pun memberi tahu Katiran bahwa istrinya dilaporkan salah satu orang tua murid karena dituduh melakukan pemukulan kepada muridnya. 

 Ketika Supriyani dan Katiran datang ke Polsek Baito, mereka bertemu murid dan orang tuanya. 

Ayah murid itu adalah pejabat Polsek Baito Aipda WH.  

Dalam pertemuan itu, Supriyani dituduh memukul muridnya yang masih duduk di kelas IA pada Rabu, 24 April 2024. 

Murid itu mengaku pahanya dipukul Supriyani menggunakan sapu ijuk hingga memar. 

Akan tetapi Supriyani membantah tuduhan tersebut. 

Sebab, ketika kejadian ia tengah mengajar di kelas IB, berbeda dengan kelas korban. 

”Di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum,” kata Kastiran.

Pada Senin (29/4/2024), Supriyani dipanggil sebagai terlapor ke Polsek Baito. Dia dimintai keterangan terkait kejadian yang dituduhkan.

Supriyani kembali menegaskan dia tidak tahu karena memang tidak pernah melakukannya. 

Polisi lalu memeriksa guru-guru lainnya.  

Para guru mengaku tidak tahu pemukulan yang dituduhkan. 

Mereka menduga luka tersebut terjadi akibat bermain.  

Namun, ada penyebab lain yang membuatnya dituduhkan kepada salah seorang guru. 

Polisi mengarahkan Supriyani minta maaf 

Menurut Kastiran, penyidik Polsek Baito lalu mengarahkan sang istri datang ke rumah orang tua murid selaku pelapor untuk meminta maaf. 

“Kami bertanya kenapa sampai minta maaf padahal tidak melakukan. Tapi dijawab biar kasusnya cepat selesai. Lalu, kami tanya lagi kalau ternyata nanti tidak diterima dan menjadi tersangka bagaimana? Tidak apa-apa kata penyidik,” tuturnya.  

Supriyani dan Kastiran didampingi Kepala SDN 4 Konawe Selatan, Sanaa Ali lalu mendatangi rumah pelapor yang anggota polisi tersebut. 

Sambil menangis, Supriyani meminta maaf jika dirinya melakukan kesalahan.  

Namun, dia tetap tidak mengakui melakukan pemukulan. Mengetahui hal tersebut, orangtua murid tetap marah. 

Meski sudah meminta maaf, Supriyani diperiksa di Polsek Baito. 

Di sana, Kapolsek Baito memintanya untuk bermusyawarah dengan orang tua murid. 

Supriyani mengaku diminta uang sebesar Rp 50 juta dan tidak mengajar lagi. 

“Tapi diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai. Kami mau dapat uang di mana Pak? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap Kastiran.  

Karena tidak mampu membayar, Kastiran menyebut Supriyani lalu ditahan di Lapas Perempuan Kendari oleh Kejaksaan Negeri Konsel. Kasusnya pun dilimpahkan ke pengadilan.  

”Minggu lalu dapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Konsel untuk dimintai keterangan. Di situ istri saya ditanya lagi apa melakukan yang dituduhkan atau tidak?” ujar Kastiran pada Senin (21/10/2024).  

Tetapi karena menurutnya tidak melakukan pemukulan tersebut, Supriyani tidak mengakui hal itu.  

“Di situ istri saya langsung ditahan,” jelasnya. 

Bantahan Polisi

Sebelumnya pihak kepolisian membantah soal angka Rp50 juta tersebut. 

Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris mengaku tak pernah mengarahkan ataupun meminta uang untuk mendamaikan kasus ini.  

Ia juga tidak tahu asal muasal hingga muncul permintaan angka Rp50 juta itu.

“Kalau yang 50 juta, saya tidak tahu sumbernya dari mana yang jelas itu bukan dari polisi,” ujarnya ketika dihubungi Tribunnewssultra, Rabu (23/10/2024). 

Dikonfirmasi terpisah, Aipda WH membantah telah meminta uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani. 

“Terkait permintaan uang besarannya seperti itu tidak pernah kami meminta.”

“Sekali lagi kami sampaikan, kami tidak pernah meminta,” katanya saat ditemui awak media TribunnewsSultra, Senin (21/10/2024) lalu.

Aipda WH menjelaskan Supriyani yang juga terlapor sempat mengunjungi rumahnya. 

Tujuannya meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Ditemani kepala sekolah SDN 4 Baito.

Sementara kedatangan kedua terlapor, ditemani langsung Kepala Desa (kades).

“Upaya mediasi pertama kali tersangka itu bersama kepala sekolah. Ia akui perbuatannya, kami sampaikan berikan kami waktu,” katanya.

Dalam upaya mediasi berikutnya, pihak tersangka dan suaminya datang langsung ke rumah korban. Tetapi, mediasi gagal.

“Kami tidak pernah meminta uang. Malahan, suami tersangka saat datang ke rumah mengeluarkan amplop putih.”

“Tidak tahu isinya. Dilakukan suaminya saat ke rumah bersama kepala desa,” katanya soal tudingan uang damai Rp50 juta.

Terkait kasus ini, Polda Sultra langsung turun tangan.  

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menuturkan pihaknya telah membentuk tim internal untuk menyelidiki terkait adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang kini viral tersebut.

Dia menuturkan salah satu hal yang akan diselidiki yaitu terkait adanya dugaan Aipda WH mengambil barang bukti berupa sapu ijuk yang disebut digunakan Supriyani untuk memukul anaknya.

Padahal, secara prosedur, dalam penanganan sebuah kasus, barang bukti diamankan oleh penyidik.

Buana menuturkan Aipda WH bakal diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.

“Itu (dugaan Aipda WH mengambil barang bukti) masih kita dalami semua,” katanya pada Selasa (22/10/2024).

Selain itu, Buana juga menyebut tim internal bakal menyelidiki terkait isu adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang diminta oleh Aipda WH kepada Supriyani.

Dia menegaskan seluruh isu tersebut akan diselidiki dan diharapkan bakal terbuka secepatnya.

“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan, pembuktian secara materil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi.”

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kepala Desa Sebut Uang Rp50 Juta di Kasus Guru Honorer Konsel Dari Kanit Reskrim Polsek Baito

Leave a comment