Nasib Selebgram Rea Wiradinata Punya Utang Rp2,5 Miliar,Kini Rumahnya Disita,,Sudah Pailit,
TRIBUNJATIM.COM – Rumah selebgram Rea Wiradinata dipasangi papan sita.
Rumahnya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terpasang papan sita dengan tulisan Tim Kurator dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya.
Hal ini pun ramai jadi perbincangan, mengingat sosok selebgram tersebut juga dikenal sebagai pebisnis di bidang kosmetik dan politisi.
Rea Wiradinata pun sempat mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Dapil 2 Kabupaten Cianjur dari Partai Gerindra.
Keputusan pailit tersebut kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024.
Proses pemasangan plang oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun.
Janter Manurung menyebut, proses sita yang dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku,” ujar Janter melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).
Adapun proses eksekusi dilakukan permintaan dari kreditur lantaran Rea dianggap tak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah.
Baca juga: Lucinta Luna Bikin IShowSpeed Terpesona di Malaysia, Dipanggil Baddie, Selebgram ‘Terbang ke Langit’
Baca juga: Pesta Nikahan Selebgram Devita Berubah Jadi Acara Lomba, Akad Kurang 24 Jam Tapi Batal: Tetap Enjoy
“Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela,” imbuhnya.
Kurator lainnya, Fajrin Muflihun menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses verifikasi terkait harta kekayaan Rea Wiradinata.
“Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya,” kata dia.
Salah satu debitur, Noverizky Tri Putra Pasaribu menerangkan, kasus itu bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada dirinya serta Arif Budiman senilai Rp2,5 miliar.
Baca juga: Armor Toreador Pukuli Cut Intan Nabila saat Hamil Besar, si Selebgram Mantap Cerai: Hidup Bak Neraka
Namun, Rea tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya.
Bahkan, Rea justru sempat membantah bahwa dirinya memiliki utang
Di sisi lain, Rea tak berkutik saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan Noverizky dkk.
Dalam surat keputusan PKPU no 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea.
Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada Rabu 25 November 2023.
Baca juga: Aksi Selebgram Seksi Tulungagung Promosi Judi Online, Diupah Rp25 Juta Berujung Ditahan Kejari
“Sejak kasus utang-piutang dia dengan saya terangkat, makin banyak korbannya yang speak-up.
Bahkan, beberapa hari lalu ada seorang temannya yang mendatangi saya.
Dia merasa ditipu Rea dengan kedok investasi. Beberapa korban lain juga sudah lapor ke polisi,” ungkapnya
Selanjutnya, upaya Rea mengajukan proposal damai yang diajukan ditolak mayoritas kreditur
“Hingga terbitlah keputusan inkrah yang menyatakan Rea Wiradinata dalam status pailit,” ungkap Noveryzki
Di sisi lain, Noveryzki memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan.
Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU
“Proses pidananya masih berjalan.
Kami sudah menyerahkan bukti baru kepada penyidik,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com Berita Seleb lainnya