Kontroversi Bahrain Vs Indonesia dan Aturan Injury Time Menurut Laws of the Game
KOMPAS.com – Durasi injury time laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Bahrain vs Indonesia menjadi sorotan. Aturan soal injury time tertuang jelas dalam Laws of the Game.
Partai Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia antara Bahrain vs Indonesia berkesudahan 2-2.
Dalam laga yang digelar di Bahrain National Stadium, Riffa, Kamis (10/10/2024), timnas Indonesia sempat sangat dekat dengan raihan kemenangan.
Sampai menit ke-90+6 masa injury time, timnas Indonesia masih memimpin 2-1 berkat torehan Ragnar Oratmangoen (45+3′) dan Rafael Struick (74′) yang merespons gol sepak bebas pemain Bahrain, Mohamed Marhoon (15′).
Akan tetapi, wasit asal Oman, Ahmed Al Kaf, tak kunjung menyudahi pertandingan ketika masa injury time babak kedua menyentuh menit keenam.
Baca juga: Timnas Indonesia seperti Dirampok, Kinerja Wasit Jadi Pertanyaan
Sebelumnya, asisten wasit keempat telah menginformasikan bahwa durasi injury time babak kedua laga Bahrain vs Indonesia adalah enam menit.
Peluit tanda laga berakhir baru dibunyikan Ahmed Al Kaf sesaat setelah Bahrain membuat gol penyama kedudukan 2-2 via sontekan Marhoon (90+9′).
Pertandingan Bahrain vs Indonesia pun berakhir 2-2. Kontan keputusan Al Kaf itu menjadi sorotan.
Sebab, sang wasit asal Oman memberikan waktu tambahan pada babak kedua lebih dari enam menit.
“Jika semua orang melihat laga ini, mungkin Anda mengerti mengapa pemain kami marah,” kata pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong, usai laga kontra Bahrain.
“Tambahan waktu 6 menit, tetapi laga sampai lebih dari 9 menit,” tuturnya.
Personel timnas Indonesia memang melancarkan protes kepada pengadil pertandingan usai Bahrain menciptakan gol penyama kedudukan.
Bahkan, manajer timnas Indonesia, Sumardji, harus menerima kartu merah dari Al Kaf karena dinilai melancarkan protes keras.
Kamera juga dengan jelas merekam emosi bek sayap timnas Indonesia, Shayne Pattynama.
“Semua keputusan wasit bias, ketika kami melakukan pelanggaran, semua pemain berteriak meminta freekick,” ujarnya.
“Saya pikir Anda tahu kenapa pemain kami marah-marah,” kata Shin Tae-yong menjelaskan.
Baca juga: Bahrain Vs Indonesia: Luapan Kecewa STY soal Wasit Ahmed Al Kaf, Memalukan…
Aturan Injury Time Menurut Laws of the Game
Mengutip regulasi dalam Laws of the Game IFAB (International Football Association Board), tertulis bahwa “Waktu tambahan dapat diperpanjang oleh wasit namun tidak dapat dikurangi”.
Ketentuan lain dalam IFAB adalah wasit “Tidak boleh mengompensasi kesalahan pencatatan waktu selama babak pertama dengan mengubah durasi babak kedua.”
IFAB menyatakan melalui Law 7 bahwa injury time sebagai kompensasi yang diberikan oleh wasit pada setiap babak untuk semua waktu yang hilang pada babak tersebut.
Hilangnya waktu tersebut bisa terjadi karena beberapa hal sebagai berikut:
1. Pergantian pemain
2. Penilaian (pemain cedera) termasuk pemindahan pemain yang mengalami cedera.
3. Adanya pemain yang membuang-buang waktu.
4. Pemberian sanksi disiplin kepada pemain, misal kartu kuning atau kartu merah.
5. Penghentian pertandingan untuk minum (yang tidak boleh lebih dari satu menit) atau perawatan medis yang telah diizinkan oleh aturan kompetisi.
6. Penundaan terkait dengan pemeriksaan dan tinjauan Video Assistant Referee (VAR).
7. Penyebab lainnya yang bisa menyebabkan penundaan waktu secara signifikan, misalnya selebrasi gol.
Berkaca terhadap ketentuan itu, apa yang dilakukan Ahmed Al Kaf tampak masih dalam batas aturan yang tertuang dalam Laws of the Game.
“Boleh saja merasa kecewa, walaupun penambahan waktu awalnya 6 menit dan wasit memutuskan untuk mengubahnya jadi 10 menit. Itu masih dalam koridor aturan.”
“Wasit boleh memutuskan penambahan waktu sesuai feeling-nya, namun wasit tidak boleh mengurangi penambahan waktu,” ujar pengamat sepak bola senior, Anton Sanjoyo dalam tayangan KOMPAS TV, Jumat (11/10/2024).
“Penambahan waktu dari 6 menit ke 10 menit, menurut saya, masih dalam batas wajar, kecuali jika menambahkan waktu dari 6 menit ke 30 menit. Pendukung boleh merasa kecewa, dan kalian boleh melakukan protes, namun ini sudah sesuai dengan aturan,” tutur dia menambahkan.
Baca juga: Bahrain Vs Indonesia, STY Pahami Mengapa Skuad Garuda Marah Usai Laga
Walau begitu, pada kesempatan berbeda, pengamat sepak bola, Weshley Hutagalung, menyatakan bahwa perlu juga dilihat apakah ada momen yang membuat wasit perlu memperpanjang masa injury time pada babak kedua.
“Memang yang menjadi pertanyaan adalah wasit keempat sudah memberikan tambahan waktu 6 menit,” tutur Weshley Hutagalung di KOMPAS TV.
Ia menilai bahwa tidak ada urgensi bagi Ahmed Al Kaf untuk menambah waktu injury time pada babak kedua partai Bahrain vs Indonesia.
“Tidak ada kejadian istimewa, tidak ada permainan yang berhenti cukup lama untuk kemudian wasit asal Oman ini memberikan tambahan waktu sampai 99 (90’+ 9′) lalu kemudian selesai dengan Bahrain menyamakan kedudukan,” ucap mantan Pemimpin Redaksi Tabloid BOLA tersebut.