Siapa yang Jadi Ibu Negara saat Prabowo Subianto Dilantik? Sang Adik Sebut Bukan Titiek Soeharto
SURYA.co.id – Jelang dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden RI Periode 2024-2029, muncul tanda tanya di kalangan netizen.
Yakni siapa yang bakal menjadi ibu negara pendamping Prabowo?
Banyak yang menduga mantan istri Prabowo, Titiek Soeharto lah kandidat terkuat Ibu Negara.
Namun siapa sangka, ternyata bukan Titiek Soeharto yang diidamkan Prabowo jadi Ibu Negara.
Hal itu pernah diungkapkan oleh adik Prabowo yakni Hasyim Djojohadikusumo beberapa tahun lalu.
Baca juga: Sosok Siti Hardjanti yang Satukan Tangan Prabowo dan Titiek Soeharto di Ultahnya, Istri Mantan KSAD
Melansir dari TribunBengkulu.com, Sebuah postingan dari akun TikTok @sospolku yang menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen menampilkan kakak Prabowo Subianto, Hasyim Djojohadikusumo, sedang berada dalam sebuah sesi wawancara.
Dia diajukan pertanyaan mengenai calon ibu negara jika Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden RI ke-8. Jawabannya ternyata mengejutkan.
Hasyim dengan tegas menyatakan bahwa ada orang lain yang akan menjadi ibu negara bersama Prabowo Subianto.
“Nggak! Ada nama lain,” kata Hashim dengan tegas.
Hasyim mengungkapkan bahwa nama calon ibu negara yang akan mendampingi Prabowo bukanlah Titiek Soeharto.
“Namanya pertiwi,” lanjut Hashim.
“Ibu pertiwi.”
“Bukan Titiek.”
Hasyim bahkan mengulangi pernyataannya beberapa kali, menegaskan bahwa bukan Titiek yang akan menjadi ibu negara.
“Ibu pertiwi,” katanya.
Baca juga: Harta Kekayaan Titiek Soeharto Mantan Istri Prabowo yang Kepergok Bantu Goreng Telur di Warung Makan
“Namanya ibu pertiwi.”
“Jodohnya pak Prabowo itu ibu pertiwi.”
Setelah mendengar jawaban tersebut, pewawancara terlihat tersenyum dan mungkin merasa bahwa jawaban tersebut cukup menarik.
Melihat reaksi itu, Hasyim terlihat tidak senang dan segera menanggapi pewawancara yang masih terus tertawa.
“Kok ketawa?” kata Hashim.
“Saya tidak bercanda loh!”
Seperti diketahui, setelah meraih hasil unggul dalam perhitungan kilat (quick count) pada pemilihan presiden (pilpres) 2024, Prabowo Subianto segera menyampaikan pidato kemenangan di hadapan semua pendukungnya.
Tidak terkecuali Titiek Soeharto yang senantiasa setia mendampingi perjalanan politik Prabowo Subianto hingga saat ini.
Meskipun mereka dikabarkan berpisah lebih dari 26 tahun setelah kegemparan politik pada tahun 1998, rupanya hubungan mereka tetap harmonis, tanpa mencari pasangan baru.
Situasi tersebut memicu spekulasi di kalangan banyak orang, bahwa mungkin mereka akan berdamai seperti sebelumnya, sebelum dipisahkan oleh kegemparan politik pada tahun 1998.
Namun, apakah hal itu mungkin terjadi? Apakah Titiek Soeharto benar-benar akan menjadi calon ibu negara di masa mendatang?
Baca juga: Titiek Soeharto atau Selvi Ananda, Calon Ibu Negara yang Gantikan Iriana Jokowi? Ini Kata Peneliti
Tanggapan Peneliti
Sejarawan Bonnie menilai penting atau tidaknya sosok Ibu Negara tidak lepas dari kondisi negara Indonesia.
Ia mengatakan negara demokrasi yang sudah ‘settle’, peran Ibu Negara tidak lebih dari istri presiden.
“Dia bukan permaisuri dalam arti monarki yang feodalistik, dia juga bukan orang yang secara formal punya peran khusus, kecuali mendampingi presiden,” katanya ditkutip dari wawancara dengan ABC Radio Australia.
“Tapi kalau misalkan di negara yang semakin demokratis, semakin terbuka sistemnya, semakin akuntabel sistem politiknya, sebenarnya ibu negara itu ada batasan perannya juga.”
Namun di Indonesia, yang menurutnya merupakan negara demokrasi yang “prosedural” dengan struktur masyarakat semi-feodal, dan pola pikir yang mayoritas tradisional, keberadaan ibu negara “akan sangat berpengaruh.”
Sementara itu, Peneliti BRIN Dr Athiqah Nur Alami, akrab disapa Tika, mengatakan menurut catatan sejarah, keberadaan ibu negara bagaikan “pilar” bagi para presiden yang sempat memimpin Indonesia.
Seperti misalnya Soeharto, yang sejak meninggalnya Tien pada tahun 1996 mulai tergoncang, ditambah dengan adanya krisis moneter.
“Beberapa orang menyebut [ibu negara] berperan signifikan … dan itu terlihat ketika Ibu Tien berpulang,” ujarnya.
“Pak Harto kemudian goyang dari sisi pemerintahan dan yang lain … itu menunjukkan bahwa ada satu pilar yang mungkin bisa membuatnya goyah.”
Contoh lain juga ia lihat pada Mantan Presiden B.J. Habibie dan Susilo Bambang Yudhoyono yang mengalami kesedihan mendalam setelah istri mereka tutup usia.
Akankah Indonesia tanpa Ibu Negara? Bagaimana Peluang Selvi Ananda?
Belum rujuknya Prabowo dan Titiek Soeharto memunculkan kekhawatiran tidak adanya ibu negara,
Tika mengatakan presiden memerintah tanpa ibu negara tidaklah menjadi soal.
“Tidak ada aturan resmi yang mensyaratkan bahwa presiden harus didampingi Ibu Negara,” katanya.
“Yang ada presiden didampingi wakil presiden dan menteri. Jadi kalau dibilang harus ada ya enggak harus.”
Namun ia menilai sebagai konsekuensi, akan ada peran sosial ibu negara yang hilang.
“Dalam konteks sosial budaya, artinya sosial kemasyarakatan dalam konteks Indonesia [ibu negara diperlukan] sebagai kekuatan penyeimbang,” katanya.
“Biasanya laki-laki dilihat mungkin keras, punya personifikasi yang sulit dan enggak negotiable (bisa diajak bernegosiasi).
“Tapi ketika didampingi ibu negara bisa melembutkan ‘hard lines’ suami mereka.”
Bonnie mengatakan pembicaraan tentang ibu negara dan Prabowo sudah ada sejak Pilpres tahun 2014.
“Masyarakat kan semakin terbuka, tidak mempersoalkan ada atau tidaknya (ibu negara),” kata Bonnie.
“Zaman dan pikiran orang bisa berubah.”
Apa mungkin Selvi Ananda istri Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan menyandang status Ibu Negara melanjutkan sang mertua Iriana Widodo?
Merujuk dari jurnal ilmiah berjudul KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN IBU NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA yang ditulis Dhikshita, Ida Bagus Gede Putra Agung, Landra, Putu Tuni Cakabawa dari Universitas Udayana Bali, Keberadaan ibu negara di Indonesia tidak diatur dalam sebuah peraturan khusus.
Keberadaan Ibu Negara tersirat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden (Perpres).
Namun kedua pengaturan tersebut tidaklah tegas menyebutkan bagaimana kedudukan dan kewenangan ibu negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sehingga mengakibatkan kekosongan norma terkait dengan kedudukan dan kewenangan ibu negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai keberadaan ibu negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Selama ini kedudukan dan kewenangan Ibu Negara merupakan suatu kelaziman yang terjadi dari masa ke masa pemerintahan Presiden di Indonesia.
Berdasarkan hasil analisis apabila terjadi permasalahan dimana seorang Presiden tidak memiliki istri maka itu menjadi hak Presiden untuk menentukan siapa yang menjadi ibu negara.
Namun di sinilah seharusnya ada aturan khusus yang mengatur mengenai prosedur pengangkatan seorang Ibu negara ini agar transparan dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang mengingat keberadaan Ibu Negara sangat penting bagi sistem ketatanegaraan.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id