Informasi Terpercaya Masa Kini

Nasib Iptu Rudiana Terpojok Usai Sidang PK Kasus Vina,Marliana Beber Kelakuannya: Tak Komunikasi

0 2

SURYA.co.id – Nasib Iptu Rudiana kini semakin terpojok usai sidang Peninjauan kembali (PK) terpidana Kasus Vina Cirebon.

Pasalnya, kejanggalan di balik kesaksian Iptu Rudiana akhirnya terkuak.

Ahli hukum pidana Azmi Syahputra membongkar kejanggalan-kejanggalan tersebut.

Tak lama kemudian, kakak Vina Cirebon, Marliana turut membongkar kelakuan Iptu Rudiana.

Marliana menyebut Iptu Rudiana sama sekali tak ada komunikasi dengannya terkait ekstraksi chat Vina.

Baca juga: 3 Fakta Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina: Saka Tatal Optimis Dikabulkan, Keluarga Korban Pasrah

Berikut ulasan selengkapnya.

  1. Kesaksiannya Janggal

Dugaan rekayasa kasus Vina Cirebon semakin kuat setelah ahli hukum pidana Azmi Syahputra membongkar kejanggalan-kejanggalannya di sidang Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (4/10/2024). 

Salah satunya, terkait kesaksian Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto yang sebelumnya menjadi kunci kasus Vina Cirebon.

Hasil analisis yang dilakukan ahli hukum pidana, Azmi Syahputra dalam putusan lengkap terpidana, terungkap ada keterangan yang tidak sinkron antara Aep, Dede dan Iptu Rudiana. 

Diterangkan Azmi, dari putusan terungkap,  yang paling aktif adalah Iptu Rudiana karena dia yang bergerak mencari informasi kasus ini pada tanggal 31 Agustus 2016 sejak pukul 10.00 WIB. 

Baca juga: Tak Terima Kasus Vina Cirebon Disebut Murni Kecelakaan, Begini Bantahan Marliana, Viral di Medsos X

Pada pukul 14.00 Iptu Rudiana bertemu dengan Aep dan Dede di show room.

Dua jam kemudian, dia mendapat telpon dari Aep tentang keberadaan para terpidana. 

Setelah itu, dia lakukan tindakan-tindakan hingga akhirnya membuat laporan polisi pukul 18.00 WIB. 

“Anehnya dalam berkas perkara yang mengkomunikasikan adalah Aep. Tapi Aep diperiksa belakangan. 

Padahal yang kontak pertama adalah Aep ,orang yang paling tahu, yang juga mungkin bersinggung dengan peristiwa malam itu, karena Aep yang ngajak,” terang Azmi dalam sidang PK yang digelar Jumat (4/10/2024). 

Dalam keterangannya, Aep dan juga mengungkap data berbeda mengenai jumlah gerombolan pemuda yang dilihat di malam kejadian.   

“Yang satu mengatakan 5  orang, lainnya 8 orang. Bagaiamana mungkin dalam satu peristiwa dalam satu titik di warung madura, ada orang berbeda,” katanya. 

Lebih aneh lagi, tiba-tiba hal itu didesaiikan kembali oleh Iptu Rudiana  menjadi 11 orang. 

“How come (bagaimana bisa), sedangkan dia tidak melihat kejadian tersebut” 

“Disini dilihat by design perkara ini,” tegas Azmi. 

Kejanggalan lain, baik Aep dan Dede memberikan keterangan berbeda terkait jumlah motor di lokasi kejadian.

Ada yang mengatakan 5, 1 hingga 8 motor. 

Baca juga: Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Dulu Tak Berkutik saat Sidang, Saka Tatal: Hakim Mengarahkan

Dan anehnya, jaksa dalam surat dakwaan menuliskan ada kendaraan Vario yang tidak disebutkan oleh saksi, Aep, dede dan lainnya. 

“Dariamna diangkat itu yang mulia? Tidak ada satu keterangan. Betapa tidak teliti dan cermatnya,” kritik Azmi. 

Azmi juga melihat kejanggalan di putusan Pengadilan Tinggi (PT) dimana dalam pertimbangannya menulis berdasarkan surat kejaksaan Kota Bekasi, bukan kejaksaan negeri Cirebon.

“How come pengadilan tinggi bisa jebol seperti ini,” seru Azmi.  

2. Tak Ada Komunikasi dengan Keluarga Vina

Kakak Vina Cirebon, Marliana mengaku  tidak tahu menahu adanya sms Vina dan Widi.

Dari awal, dia dan keluarga hanya mendengarkan cerita dari tim Iptu Rudiana. 

“Bahwa jalur ceritanya seperti ini. Ada bukti CCTV, ada chat sms saya tidak pernah tahu. 

“Saya hanya diberita tahu bahwa ada komuniaksi diantara mereka, tapi gak pernah ditunjukkan,” terang Marliana dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (4/10/2024). 

Adanya bukti chat (sms) Vina itu baru diketahui akhir-akhir karena terungkap di sidang. 

“Karena dari awal tidak ada komunikasi dengan Pak Rudiana. Makanya saya gak tahu apa yang sebenarnya terjadi, seperti apa. Keluarga saya memang benar-benar tidak mengerti hukum mbak,” aku Marliana yang saat wawancara via telepon sedang menunaikan ibadah umroh di tanah suci. 

Marliana mengaku sempat bertemu dengan Iptu Rudiana beberapa waktu lalu saat konfirmasi di Cirebon bersama Hotman Paris, namun  saat itu tidak ada obrolan tentang kasusnya. 

“Saling sapa saling tegur. Cuma gak ada ngobrol intens. Gak pernah bahas,” katanya. 

Baca juga: Beda Keterangan Iptu Rudiana, Aep dan Dede Dibongkar Ahli Hukum, Oegroseno: 8 Terpidana Bukan Pelaku

Marliana menilai kalau sekarang ada Peninjauan Kembali, hal itu sah-sah saja karena hak masing-masing orang.

“Itu kan pembelaan mereka. Cuma keputusan tetap di hakim. Saya dan keluarga saya mengikuti putusan pengadilan, apa pun itu,” tegasnya. 

Marliana mengaku sudah menceritakan semua hal ke kuasa hukumnya tentang kejadian sebenarnya. 

Terkait ada anggapan bahwa saat ini 8 terpidana itu salah tangkap, dia dan keluarga tidak tahu menahu. 

“Logikanya kalau keluarga saya tahu bahwa ini salah tangkap, buat apa saya buka lagi kasus ini mbak,” katanya. 

Menurutnya, justru saat ini pihak terpidana seharusnya berterimakasih ke keluarganya. 

“Justru harusnya mereka berterimakasih ke saya dan keluarga saya, karena saya dan keluarga saya mau speak up. Akhirnya semuanya terdorong mencari tahu faktanya,” tegasnya. 

Marliana mengaku saat ini justru keluarganya disudutkan. 

Karena itu saat ini dia memilih mendekatkan diri ke Allah untuk mendapat ketenangan. 

“Saya capek, lelah setiap kemana-mana orang melihat saya sinis. Kenyataannya saya tidak tahu menahu dari awal kejadian,” pungkasnya. 

3. Keterangan Berbeda Iptu Rudiana

Sidang PK juga mengungkap fakta baru  terkait perbedaan keterangan pelapor, Iptu Rudiana di berita acara pemeriksaan (BAP) dan saat diperiksa di dalam persidangan. 

Fakta ini diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syaputra yang dihadirkan sebagai saksi ahli. 

Baca juga: Pantesan Baju Vina Cirebon Tak Jadi Bukti di Persidangan, Kakek Beber Keberadaannya: Saya Percaya

Diungkapkan Azmi, dari putusan pengadilan nomor 4 terungkap, saat memberikan keterangan di persidangan, Iptu Rudiana mengaku sudah datang ke rumah daftar pencarian orang (DPO), namun saat itu DPO yang dimaksud kabur alias melarikan diri. 

Sementara di BAP dia mengaku tidak tahu menahu mengenai identitas DPO tersebut. 

“Keteranan Rudiana dalam persidangan mengatakan dia sudah ke rumahnya. Rumah berarti ada identitas. Bagaimana mungkin, DPO tertulis alamat tidak jelas. Kenapa di (rilis) DPO tidak ada alamatnya,” ungkap Azmi di persidangan. 

Diwawancara seusai sidang, Azmi kembali mempertanyakan ketidaksesuaian pengakuan Iptu Rudiana tersebut. 

“Di situ Pak Rudiana menyatakan, sudah ke rumah DPO, tapi orang itu kabur. Artinya kalau produk DPO, kalau orang sudah mengacu pada rumah sudah jelas. Tuan rumahnya, siapa? nama orangtuanya siapa? Desa, Dusun, RT/RW dan anak yang kabur bapaknya namanya siapa?,” ungkap Azmi.

Azmi menduga hal ini sengaja didesain sejak awal.

“DPO ini fiktif yang sudah diketahui sejak awal,” duganya. 

Dan, kalau itu disengaja, menurut Azmi, patut diduga ada satu perihal dalam serangkaian tindakan penyidik tidak dilaksanakan dengan tepat dan benar. 

“Ada manipulasi dugaan mungkin, ada yang sengaja ditutupi. Karena antara keterangan di BAP dan di persidangan berbeda,” ungkapnya. 

Lalu, bagaimana dengan pernyataan polisi Polda Jabar yang menyebut dua DPO yakni Andi dan Dani yang fiktif? 

Menurut Azmi, kalau dinyatakan dua DPO fiktif, maka secara otomatis berita acara pemeriksaan nya tuntuh. 

“Berarti jaksa terima berkas tidak teliti. Runtuh dakwaannya. Sesuatu tidak ada, diada-adakan

BAP tidak sah, berarti runtuh. Patut diduga ada sesuatu di sini,” tegasnya. 

Seperti diketahui, di kasus ini polisi menetapkan tiga DPO yakni Andi, Dani dan Pegi. 

Saat menangkap Pegi Setiawan beberapa waktu lalu, penyidik Polda Jabar menegaskan bahwa dua DPO lainya, yakni Andi dan Dani adalah fiktif. 

Namun, penangkapan Pegi itu pun dipermasalahkan hingga berujung pada gugatan praperadilan. 

Dan, hasil praperdilan membebaskan Pegi dan menyatakan sebagai korban salah tangkap. 

Artinya, hingga kini tiga DPO yang ditetapkan polisi itu belum satu pun yang ditangkap. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment