Sembilan Bintang Minta Pihak Berwenang Usut Tuntas Kasus Yenti Garnasih dengan Unpak Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendatangi Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Kedatangan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor itu guna meminta bantuan hukum atas perkaranya pada tahun 2022 lalu yang hingga kini belum ada kejelasan.
Salah satu kuasa hukum Yenti Garnasih dari Tim Sembilan Bintang, Abdul Rozak membenarkan informasi soal kedatangan Yenti ke kantornya di Jalan Achmad Adnawijaya No. 41, Bogor Utara, Kota Bogor pada September 2024 lalu.
“Kami sedang mendalami kasusnya, dan akan segera melakukan konferensi pers dalam waktu dekat ini. Karena dari bukti-bukti yang sebagian telah diserahkan kepada kami terdapat unsur pidana mutlak yang layak dipertimbangkan serius oleh penyidik,” katanya, Jumat (4/10).
Abdul Rozak menjelaskan perkara hukum yang dihadapi kliennya tersebut bermula saat beberapa pengajar/dosen Fakultas Hukum Unpak Bogor membuat petisi sebagai pernyataan sikap agar Yenti Garnasih yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unpak saat itu, mundur atau berhenti dari jabatannya.
Menurut Abdul Rozak, kliennya dituding telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang ada, baik aturan umum maupun khusus di Universitas Pakuan Kota Bogor.
Petisi itu pun, sambung dia, diduga kuat telah menyebar cepat ke publik lingkungan kampus, khususnya di Faklutas Hukum dan berunjung unjuk rasa pada 7 Maret 2022 di halaman gedung Rektor Universitas Pakuan dan gedung pembelajaran Fakultas Hukum Unpak Bogor untuk menutut Yenti Garnasih mundur dan diberhentikan.
Beberapa tuntutan yang disampakan saat itu antara lain, perihal tata kelola fakultas, kebijakan yang mengabaikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dugaan konflik kepentingan, hingga gaya kepemimpinan Yenti selama menjabat sebagai dekan FH Unpak.
“Dan pada tanggal 25 Maret 2022, ibu Dr. Yenti garnasih resmi diberhentikan sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas pakuan Bogor oleh Rektor Prof. Bibin Rubini,” ujar Abdul Rozak.
Ia memaparkan kliennya mengaku tidak terima atas tudingan yang dilakukan para dosen, karena tidak berdasarkan fakta dan mengada-ada, yang semata-mata hanya untuk melengserkan Yenti dari jabatannya.
“Klien kami melakukan Laporan Kepolisian (LP) di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan fitnah dan/atau menyerang kehormatan serta nama baik melalui media sosial secara terang-terangan tanpa adanya klarifikasi sebelumnya yang tertuang dalam Nomor: LP/B/0202/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 April 2022,” paparnya.
Namun kata Abdul Rozak lagi, Masalah timbul disaat LP tersebut mandek selama 2 tahun lamanya tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum.
Sementara dari data yang ia terima dan setelah dipelajari secara seksama, Abdul Rozak menyatakan ditemukan adanya dugaan praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh beberapa oknum pengajar/dosen serta pejabat struktural rektorat maupun fakultas hukum unpak.
“Kami akan membuat perhitungan serius serta tegas terhadap permasalahan ini. Tunggu saja tanggal mainnya,” tutupnya. (mar7/jpnn)