Informasi Terpercaya Masa Kini

Resmi, Berikut Tarif Listrik yang Berlaku per 1 Oktober 2024

0 2

KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai Selasa (1/10/2024).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik pada triwulan IV (Oktober-Desember 2024) tidak mengalami perubahan dari triwulan III (Juli-September 2024).

Menurutnya, pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, sehingga memutuskan tidak menaikkan tarif listrik.

Baca juga: Beli Token Listrik Rp 200.000 untuk Daya 900 VA, Dapat Berapa kWh?

Dasar penetapan tarif listrik

Jisman menyampaikan, penetapan dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Dalam peraturan tersebut, penatapan tarif listrik dilakukan berdasarkan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei sampai dengan Juli 2024.

Secara akumulasi, pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Baca juga: Gagal Input Token Listrik yang Sudah Lama Dibeli, Apakah Bisa Hangus?

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024,” kata Jasman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (30/9/2024).

“Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” sambungnya.

Di sisi lain, Jisman menuturkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga,” terangnya.

Baca juga: PLN Ungkap Penyebab Tagihan Listrik Naik meskipun Pemakaian Normal

Tarif listrik Oktober 2024

Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku per Oktober 2024:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Demikian rincian tarif listrik dan dasar penetapan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Baca juga: Benarkah Mencabut Colokan dari Stopkontak Bisa Hemat Tagihan Listrik?

Leave a comment