Informasi Terpercaya Masa Kini

KETAR-KETIR Masriwati ASN Bekasi,Hartanya Kini Disorot KPK Usai Viral Protes Tetangga Ibadah

0 12

TRIBUN-MEDAN.com – Ketar-ketir Masriwati ASN Bekasi.

Pasalnya hartanya kini disorot KPK usai viral protes tetangga ibadah.

Beginilah nasib Masriwati Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bekasi usai viral protes tetangga yang ibadah.

Baca juga: CURHAT Resti Sebelum Mayatnya Ditemmukan di Lemari Kos, Sempat Minta Tolong Ada Yang Mau Membunuhnya

Meski kini sudah minta maaf dan berakhir damai, tapi Masriwati masih tak tenang.

Hal ini lantaran netizen menguliti kejanggalan di harta kekayaannya.

Masalah ini bahkan mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Masriwati menjadi viral lantaran videonya memprotes tetangga beribadah tersebar luas di kalangan masyarakat.

Berangkat dari situ, netizen mengorek harta kekayaan Masriwati.

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Spanyol Usai Insiden Panas Atletico Madrid vs Real Madrid Berakhir 1-1

Netizen mencurigai harta kekayaan Masriwati yang berjumlah Rp 8,7 miliar.

Dikutip Tribun-medan.com dari Surya.co.id, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya mengapresiasi masyarakat menyoroti harta kekayaan milik ASN yang dinilai janggal.

“Secara prinsip, masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan harta kekayaan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024), melansir dari Tribunnews.

Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu menjelaskan, KPK memiliki fitur pengumuman atau e-announcement Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) yang dapat diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Laman itu dibuat agar masyarakat bisa melihat apakah harta yang dilaporkan sesuai profil dari penyelenggara negara tersebut.

“Bila ditemukan LHKPN yang dilaporkan oleh seorang penyelenggara tidak sesuai dengan profilnya, maka bisa menyampaikannya melalui fitur Kirim Informasi Harta pada laman tersebut,” kata Tessa.

Berdasarkan laporan itu, KPK bakal menindaklanjuti setiap informasi dan masukan yang diterima dari masyarakat.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK secara anonim atau identitasnya dirahasiakan melalui beberapa saluran berikut:

KPK Whistleblower System (KWS): kunjungi situs kws.kpk.go.id dan pilih menu “KPK Whistleblower’s System”

Surat: kirim surat ke PO BOX 575, Jakarta 10120.

Baca juga: Di Hadapan Media Korsel STY Percaya Diri, Timnas Indonesia Akan Taklukkan China dan Bahrain

Email: kirim email ke [email protected].

WhatsApp: kirim pesan ke nomor 0811 959 575.

SMS: kirim SMS ke nomor 0855 8575 575.

Sebelumnya, Video oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan tindakan intoleran, viral di media sosial.

Pada akhirnya kasus ini damai setelah pihak Pemerintah Kota Bekasi menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait.

Turut hadir oknum ASN Disparbud Kota Bekasi yang marah-marah kepada tetangga, berinisial M.

Ia dalam kesempatannya mengakui telah bersalah karena melarang orang beribadah.

“Atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada Pemerintah Kota Bekasi, kepada masyarakat Kota Bekasi, khususnya masyarakat di lingkungan tempat tinggal saya.”

“Dan kepada Bapak Joni dan Ibu Pendeta, beserta para jemaatnya. Atas tindakan dan ucapan yang kurang berkenan untuk dimaafkan,” katanya dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @humaskotabekasi, Rabu (25/9/2024).

Sementara itu, Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dalam keterangan menegaskan, bermasalahan ini bukan dipicu masalah intoleransi.

Ia menyebut adanya kesalahpahaman antara Masriwati dengan para jemaat.

“Perlu kami jelaskan dalam hal ini, khususnya di Kota Bekasi tidak ada terkait masalah toleransi. Ini terjadi hanya masalah miskomunikasi,” ujar Gani.

Gani menambahkan, pertemuan yang digelar pada Selasa (24/9/2024) malam menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Spanyol Usai Insiden Panas Atletico Madrid vs Real Madrid Berakhir 1-1

Pertama, para jemaat akan mendapat fasilitas tempat untuk beribadah.

“Telah disepakati akan menempati GKUI,” lanjut Gani.

Kesepakatan kedua pelaksanaan ibadah diatur dan dilindungi oleh aturan perundang-undangan.

Oleh karenanya, Gani berharap masyarakat Kota Bekasi bisa merawat toleransi antar umat beragama.

“Ini menjadi ujian toleransi yang harus kita jaga dan kita rawat,” tegasnya.

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

 

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Leave a comment