Ngaku Punya Bukti Lengkap Bisnisnya Dihancurkan
Chikita Meidy
Ngaku Punya Bukti Lengkap Bisnisnya Dihancurkan
Chikita Meidy tidak gentar sama sekali sekalipun telah dilaporkan mantan temannya, Shilda Oktavia Rosa, ke polisi terkait pencemaran nama baik. Laporan itu setelah Chikita menumpahkan unek-uneknya saat live di TikTok terkait bisnis skincare miliknya yang hancur, beberapa tahun silam.
Dia menyatakan, apa yang diungkapkannya saat live di TikTok adalah fakta. Dia pun siap mempertanggung jawabkan pernyataannya tersebut karena memiliki bukti-bukti yang lengkap.
“Dia harus terima karena bukti yang berbicara. Saksi-saksinya ada. Harus terima loh (Shilda merusak bisnisku),” kata Chikita Meidy di bilangan Ampera Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Bukti-bukti yang dikantonginya cukup banyak. Dari sana, Chikita Meidy bisa ambil kesimpulan bahwa bisnis skincare miliknya memang dirusak oleh temannya sendiri
“Harus terima, ada bukti chat. Ada bukti-bukti orang yang melapor by phone, by chat, yang benar-benar merusak bisnis saya secara keseluruhan. Jadi, kenapa harus marah?,” kata Chikita Meidy.
Lebih lanjut dia mengatakan, bukti-bukti itu diterimanya dari pelanggan, reseller, distributor, hingga supplier.
“Itu semua lengkap. Jadi pihak sana kenapa harus marah? Itu kan fakta yang anda ketahui. Ibu saudari, bisa lihat muka saya nggak bu? Ibu itu orang ternama kan sekarang,” ujar Chikita Meidy.
Masalah ini berawal dari live di TikTok yang dilakukan Chikita Meidy pada tanggal 6 September 2024. Dalam live tersebut, dia ditanya tentang bisnis skincare yang bangkrut. Dia pun menyebut ada pihak yang merusak bisnisnya.
Shilda Oktavia Rosa tidak terima dengan konten live Chikita Meidy karena merasa telah menyinggung dirinya. Shilda pun membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2024 terkait pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Shilda Oktavia melaporkan Chikita Meidy dengan Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.(jpc)