Informasi Terpercaya Masa Kini

PPPK dan Honorer Ikut Senang & Terharu, Dipastikan Mulai Oktober

0 7

jpnn.com – MAKASSAR – Seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, baik PNS, PPPK, maupun honorer, akan menerima gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tepat waktu.

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis di hari pertamanya bekerja di Balai Kota Makassar memastikan bahwa gaji akan diterima pegawai setiap tanggal 1, meski pun jatuhnya di hari Minggu.

Adapun TPP akan diterima setiap pegawai pada setiap tanggal 5, yang akan berlaku mulai Oktober.

“Seluruhnya akan menerima gaji tepat waktu tanggal 1, ini berlaku bulan Oktober. Untuk tenaga honorer paling lambat tanggal 2 Oktober. Kemudian TPP dibayar tanggal 5. Walaupun di tanggal 1 tersebut hari libur, gaji tetap akan dibayar,” ujarnya di hadapan pegawai di Balai Kota Makassar, Rabu (25/9).

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024: Bapak Honorer Mendapat Info Terbaru dari BKN, Alhamdulillah

Pernyataan Pjs. Wali Kota Makassar itu pun disambut haru para pegawai Pemkot Makassar setelah adanya kepastian waktu pencairan gaji dan TPP tersebut.

Andi Arwin Azis pun meminta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan seluruh jajarannya agar bisa menyesuaikan dengan kebijakannya tersebut.

“Karenanya, saya minta Kepala BKAD serta seluruh jajaran segera menyesuaikan dengan kebijakan Pjs Wali Kota,” katanya.

Arwin mengatakan pembayaran gaji dan TPP tersebut diuji coba serentak dilakukan seluruh OPD maupun sekretariat lingkup Pemkot Makassar.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024, Roberia: Alhamdulillah, Perjuangan Kita Dikabulkan Allah

Menurut Arwin, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh saat mengukuhkan Pjs. kabupaten/kota pada Selasa (24/9).

“Ini dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan inovasi ASN maupun non-ASN. Sehingga nantinya mereka diharapkan dapat berkontribusi terhadap kinerja Pemkot Makassar secara keseluruhan,” terangnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan para Pjs kepala daerah agar membayar gaji pegawainya tepat waktu yakni setiap tanggal 1 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap tanggal 5.

Baca Juga: Semua P1 Terangkat PPPK 2024, KepmenPANRB 348/2024 Sakti

“Kalau bisa ASN gajian tepat waktu tanggal 1 dan TPP tepat waktu setiap tanggal 5. Terus memotivasi ASN agar berkinerja tinggi dan penuh inovasi,” ujar Prof Zudan.

Dia juga berharap agar pemerintah kabupaten/kota bahu membahu bersama pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Tidak kalah penting, Zudan berpesan agar semua Pjs maupun Pj kepala daerah se-Sulsel jalan sesuai jalur masing-masing, tidak melanggar aturan. Sama halnya planet di tata surya yang berputar sesuai orbitnya. (antara/jpnn)

Leave a comment