Viral ASN Bekasi Larang Tetangga Ibadah Berujung Minta Maaf,Pj Walikota Soal Sanksi: Tindakan Tegas
TRIBUNJAKARTA.COM – Viral oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi diduga larang tetangganya beribadah akhirnya berakhir dengan permintaan maaf.
Pada akhirnya kasus ini damai setelah pihak Pemerintah Kota Bekasi menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait.
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengungkapkan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terukur kepada ASN Disparbud Kota Bekasi Masriwati.
“Dalam positioning ibu Masriwati selaku ASN tentu Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil tindakan tegas terukur sesuai dengan perundang-undangan,” kata Gani dikutip TribunJakarta.com dari akun instagram @humaskotabekasi, Rabu (25/9/2024).
Gani mengungkapkan pihaknya selaku Pj Wali Kota tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi. Pasalnya, mekanisme sebagai Penjabat (Pj) saat akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan terlebih dahulu membentuk tim pemeriksa.
“Malam ini SK tim sudah kita buat besok sudah bekerja melakukan pemeriksaan secara mendalam. Jangan sampai kita mengambil sebuah kebijakan yang akan berdampak tentu harus melalui mekanisme,” ujarnya.
Kemudian, kata Gani, keputusan itu dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis.
“Setelah terbit persetujuan teknis akan meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri nanti segera disampaikan,” katanya.
Selain itu, Gani Muhamad dalam keterangan menegaskan, permasalahan ini bukan dipicu masalah intoleransi.
Ia menyebut adanya kesalahpahaman antara Masriwati dengan para jemaat.
“Perlu kami jelaskan dalam hal ini, khususnya di Kota Bekasi tidak ada terkait masalah toleransi. Ini terjadi hanya masalah miskomunikasi,” ujar Gani.
Gani menambahkan, pertemuan yang digelar pada Selasa (24/9/2024) malam menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Pertama, para jemaat akan mendapat fasilitas tempat untuk beribadah.
“Telah disepakati akan menempati GKUI,” lanjut Gani.
Kesepakatan kedua pelaksanaan ibadah diatur dan dilindungi oleh aturan perundang-undangan.
Oleh karenanya, Gani berharap masyarakat Kota Bekasi bisa merawat toleransi antar umat beragama.
“Ini menjadi ujian toleransi yang harus kita jaga dan kita rawat,” tegasnya.
Sementara itu, Masriwati mengakui telah bersalah karena melarang orang beribadah.
“Atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada Pemerintah Kota Bekasi, kepada masyarakat Kota Bekasi, khususnya masyarakat di lingkungan tempat tinggal saya.”
“Dan kepada Bapak Joni dan Ibu Pendeta, beserta para jemaatnya. Atas tindakan dan ucapan yang kurang berkenan untuk dimaafkan,” katanya.
Sebelumnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi diduga melarang aktivitas ibdah yang digelar tetangganya, video cekcok dua pihak viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun Instagram @Permasiaktivis2, dalam keterangan unggahan peristiwa terjadi di Perumnas 2, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Minggu (22/9/2024).
Dalam video yang beredar, oknum ASN Kota Bekasi seorang perempuan memakai jilbab kuning dan daster bercorak kembang.
Dia terlihat begitu emosial, berbicara dengan sekelompok orang sambil menunjuk disertai suara latang layaknya orang sedang beradu mulut.
Oknum diketuai berinisial MS itu melontarkan beberapa kalimat, dia melarang aktivitas ibadah di rumah yang digelar tetangganya.
Hingga Rabu (25/9/2024), video tersebut sudah ditonton lebih dari 955 ribu kali di akun Instgaram @permadiaktivis2.
Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk menyangkan sikap ASN yang dinilai arogan.
Namun di sisi lain, ada warganet yang turut mengesahkan pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tribunnews.com/TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya